Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP Apakah Akan Diusut?

2 Januari 2025 21:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik AKBP Malvino di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan hasil sidang etik AKBP Malvino di TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
Tiga polisi yang melakukan pemerasan terhadap pengunjung acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 telah menjalani sidang etik. Mereka adalah eks Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak, eks Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dan eks Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.
ADVERTISEMENT
Komisi Sidang memvonis ketiganya dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Atas putusan itu mereka mengajukan banding.
Lalu bagaimana dengan proses pidananya? Sebab sebelumnya Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyebut ada potensi unsur pidana dalam kasus tersebut.
Terkait hal itu Karopenmas Polri Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan tanggapan.
"Ya, proses ini tadi saya sampaikan konteksnya kita sedang melakukan komisi sidang etik profesi polri," kata Trunoyudo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1).
"Tentunya nanti secara progresif akan sama-sama dengan Kompolnas dilakukan pengawasan tentu akan disampaikan," tambahnya.
Lalu terkait upaya banding yang diajukan ketiga polisi tersebut, Trunoyudo tidak mau berandai-andai terkait hasilnya. Termasuk kemungkinan mereka kembali menjadi polisi jika menang saat proses banding.
ADVERTISEMENT
"Nanti akan begini tentu belum bisa kita jawab dengan sifat andai-andai. Proses ini tadi tetap, berkesinambungan, simultan, progresif dan tentu akan kami sampaikan lebih lanjut, sehingga tidak terjadi sesuatu hal dengan mengandaikan sesuatu," ujarnya.

Berpotensi Pidana

Komisioner Kompolnas Choirul Anam saat dijumpai di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, menyebut adanya potensi unsur pidana dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi dalam acara DWP yang digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
"Potensi untuk pidana memang sangat besar," kata dia di Mabes Polri pada Selasa (24/12).
Anam menambahkan Kompolnas bakal segera berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota polisi itu. Koordinasi dilakukan di sela sidang etik dilakukan oleh Divpropam Polri.
ADVERTISEMENT
"Apakah ada potensi pidananya, ya saya yakin Pak Kapolri, Pak Kabareskrim akan menindaklanjuti itu," ucap dia.