Pidana untuk Remaja Pembunuh Bocah yang Terinspirasi Slenderman

10 Maret 2020 6:11 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adegan film Slender Man. Foto: Dok. IMdb
zoom-in-whitePerbesar
Adegan film Slender Man. Foto: Dok. IMdb
ADVERTISEMENT
Warga Karang Anyar, Jakarta Pusat, geger. Seorang remaja yang berusia 15 tahun nekat membunuh tetangganya, seorang bocah berusia 5 tahun, 6 Maret lalu. Remaja tersebut menyerahkan diri ke Polsek Tamansari lalu mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan polisi, terungkap bahwa remaja ini gemar menonton film ber-genre horor dan thriller. Sementara tokoh fiksi favoritnya adalah Slenderman.
Slenderman merupakan karakter fiksi yang berasal dari meme internet, yang muncul pertama kali di forum Something Awful oleh Eric Knudsen di tahun 2009. Slenderman digambarkan seperti pria tinggi tanpa wajah, mempunyai tentakel dan mengenakan baju hitam dan berdasi merah. Slenderman, disebut suka menculik atau melukai orang, terutama anak-anak.
Rupanya, banyak kasus kriminal yang melibatkan remaja terinspirasi dari Slenderman ini, salah satunya yang terjadi di Skotlandia. Seorang remaja 16 tahun bernama Aaron Campbell, menculik dan membunuh seorang bocah bernama Alesha MacPhail pada 2 Juli 2018.
Di persidangan, Campbell mengaku puas dan tak menyesal telah membunuh bocah tersebut. Di persidangan juga terungkap fakta bahwa ia membunuh terinspirasi dari video game Slenderman.
ADVERTISEMENT
Video game tersebut menggambarkan bagaimana suasana horor di hutan slender. Ada kesunyian, kegelapan, dan sound effect yang misterius. Pemain diminta untuk mengumpulkan delapan catatan. Di saat melakukan misi itulah Slenderman akan datang dan menakut-nakuti pemain.
Campbell sendiri sudah lama memainkan game tersebut. Pada tahun 2017, ia bahkan menulis status Facebook yang mengerikan.
“Mungkin saya akan membunuh sekali demi pengalaman seumur hidup, “ kata Campbell.
Sikap remaja ini membuat juri tak berpikir panjang untuk menuntut hukuman seumur hidup atas perbuatan sadis yang dilakukannya.
Namun pada 21 Maret 2019, Campbell divonis 27 tahun penjara. Keputusan tersebut diambil oleh juri melalui persidangan selama sembilan hari. Ini lebih rendah daripada dakwaan yang meminta Campbell divonis seumur hidup.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP. Susatyo P. Condro menunjukkan goresan yang dibuat remaja pembunuh bocah di Jakarta Pusat. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Meski demikian, Campbell mengajukan banding. Pada 10 September 2019, masa tahanan diputuskan menjadi 24 tahun. Pertimbangannya adalah Campbell masih di bawah umur. Ia kini mendekam di penjara anak. Nantinya, di usia 21 tahun ia akan dipindahkan ke penjara orang dewasa.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan kasus remaja 15 tahun pembunuh bocah 5 tahun di Jakarta Pusat?
Polisi menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak dalam memproses kasus tersebut.
"Ini masih kita lakukan pendalaman. Perlakuan anak di bawah umur berbeda dengan dewasa karena terkait sistem peradilan anak," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di dalam jumpa pers di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (7/3).
Untuk diketahui, saat ini remaja tersebut sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Selama pemeriksaan, ia didampingi petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas), orang tua, serta pengacara, dan pihak Kementerian PPPA.
Bapas adalah salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan, bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Hasil goresan tangan remaja 15 tahun pelaku pembunuhan bocah, di Jakarta Pusat. Foto: Ricky Febrian/kumparan
Yusri mengatakan, prosedur ini mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak. Ada
ADVERTISEMENT
Empat azas dalam peraturan tersebut yang berisi tentang hak anak selama menjalani proses pidana.
"Ada empat azas, praduga tidak bersalah, anak sebagai korban, pendampingan orang tua kandung atau asuh, keterlibatan pengacara dan Bapas," kata Yusri.
Yusri menyebut, remaja ini hanya menerima setengah hukuman dari yang berlaku bagi orang dewasa bila kelak terbukti sebagai pelaku dalam proses persidangan.
"Setengah hukuman orang dewasa. Biasanya untuk orang dewasa maksimal 15 hingga 18 tahun penjara," ucap Yusri.
Pembunuhan terhadap korban yang masih berusia 5 tahun itu terjadi pada hari Kamis (5/3). NF membunuh korban di rumahnya dan sempat disimpan di dalam lemari. Pelaku berencana membuang jenazahnya keesokan hari, tapi batal karena ia memutuskan menyerahkan diri ke Polsek Tamansari.
ADVERTISEMENT