Pigai Minta Polisi Proses Kasus Timothy: Bullying Harus Disingkirkan dari Kampus
·waktu baca 2 menit

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, angkat bicara terkait kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy Anugerah Saputra, yang diduga mengalami perundungan (bullying) di lingkungan kampus.
Adapun Timothy diduga bunuh diri dengan cara melompat dari lantai 4 Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Unud, Rabu (15/10) lalu.
Menanggapi kasus itu, Pigai meminta aparat untuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk perundungan.
"Kalau ternyata ditemukan pelanggaran hukum, pelanggaran hukum, kita minta aparat untuk proses, tidak boleh biarkan bully itu berlangsung," ujar Pigai kepada wartawan, di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (21/10).
Ia menegaskan bahwa lingkungan kampus mesti bebas dan bersih dari tindakan perundungan. Untuk itu, lanjut dia, pembullyan harus disingkirkan dari lingkungan kampus.
"Dunia akademi itu adalah dunia, dunia di mana bersih dari berbagai tindakan bullying, tindakan kekerasan, tindakan kejahatan, tindakan penganiayaan, karena itu harus disingkirkan, karena itu nanti kita minta kepolisian," ucap dia.
Pigai menekankan bahwa dirinya telah memerintahkan jajarannya di Bali untuk turut mengecek kasus kematian Timothy tersebut.
"Saya sudah perintahkan staf saya di Bali untuk cek, itu bukan sekarang, itu pertanyaan sekarang kan, tiga hari lalu saya sudah perintahin," tuturnya.
"Karena saya baca ada yang kirim di Instagram ya melalui DM (direct message) di Instagram, begitu saya tahu langsung saya forward ke bagian pelayanan pengaduan," imbuh dia.
Pigai menegaskan kasus meninggalnya Timothy tersebut turut menjadi atensi Kementerian HAM.
"Saya serius kalau itu, begitu saya dengar, wah enggak adil ini. Iya lah [menjadi atensi], jelas," tegas dia.
"Tidak boleh ada pembullyan di dalam kampus apalagi orang yang sudah meninggal," sambungnya.
Dalam kasus ini, terdapat enam mahasiswa Fisip dan sejumlah mahasiswa kedokteran yang diduga memberikan komentar nir-empati setelah Timothy meninggal.
Sanksi awal yang diberikan adalah pencopotan dari jabatan pengurus fungsional di kampus serta pemberian nilai tidak lulus pada mata kuliah yang berkaitan dengan kategori soft skill pada semester ini.
Sebelumnya, pihak kampus menegaskan bahwa para terduga pelaku terancam dikeluarkan dari kampus apabila terbukti melakukan tindakan perundungan.
“Maksimal, jika terjadi kasus perundungan atau pelanggaran etika, sanksinya bisa dikeluarkan dari universitas, sebagaimana kasus sebelumnya. Jika memang betul demikian,” ujar Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, saat jumpa pers di Unud, Senin (20/10) kemarin.
