Pigai: Pemulangan Mary Jane Buat Predikat RI di PBB dari Negatif Jadi Netral

18 Desember 2024 22:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyampaikan sambutan pada puncak Peringatan Hari HAM Sedunia ke-76 di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12/2024). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyebut predikat Indonesia terkait HAM yang dikeluarkan oleh PBB beralih dari yang semula 'Negatif' menjadi 'Netral' usai memulangkan terpidana mati Mary Jane Veloso dan Bali Nine ke negara asalnya.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan laporan pertemuan PBB pada poin 13 yang disampaikan kepada Indonesia ada beberapa hal yang menggembirakan salah satunya terkait kemajuan yang dicapai terkait pembatalan vonis hukuman mati dan pemulangan terpidana mati ke negara asalnya," kata dia melalui keterangan yang diterima pada Rabu (18/12).
“Jika sebelumnya Indonesia dirujuk 'NEGATIF' kini menjadi negara yang dirujuk 'NETRAL'" tambahnya.
Pigai juga menambahkan, berubahnya predikat Indonesia merupakan prestasi dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Apalagi, beberapa tahun silam, Indonesia pernah mendapat predikat terendah.
"Pada tahun 2015 Indonesia berada pada titik terendah dan terburuk di dunia dengan kategori unfair trial di dunia," ucap dia.
"Bahwa ada penilaian ini kita apresiasi tapi tidak untuk berpuas diri. Karena masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan secara bertahap," pungkas dia.
ADVERTISEMENT

Mary Jane Diserahkan ke Filipina

Warga negara Filipina terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso menyampaikan pernyataan jelang keberangkatan ke negara asalnya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang, Banten, Selasa (17/12/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, resmi diserahkan oleh pemerintah Indonesia kepada pemerintah Filipina, Selasa (17/12).
Penyerahan itu resmi dilakukan usai penandatanganan berita acara oleh Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dan Undersecretary for Migration Affairs Department of Foreign Affairs of the Philippines Eduardo Jose De Vega. Penandatanganan itu juga disaksikan langsung oleh Mary Jane.
Adapun Mary Jane dipulangkan ke Filipina pada Rabu (18/12) dini hari dengan menggunakan maskapai Cebu Pacific Airlines. Mary Jane akan menjalani masa tahanan di salah satu Lapas di negara asalnya. Mary Jane kembali ke Filipina lewat skema transfer of prisoner yang disepakati oleh kedua negara.
ADVERTISEMENT