Pigai: Penilaian Kepatuhan HAM Perusahaan Wajib Mulai 2028

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian Hak Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah Jawa Barat, di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa (28/7/2026). Foto: Abisatya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri HAM, Natalius Pigai, usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian Hak Bersama Pemerintah Daerah, Masyarakat, Komunitas, dan Pelaku Usaha di Wilayah Jawa Barat, di The Papandayan Hotel, Bandung, Selasa (28/7/2026). Foto: Abisatya/kumparan

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan, pemerintah tengah menyiapkan sistem penilaian kepatuhan HAM bagi dunia usaha yang akan diterapkan secara wajib mulai 2028.

Saat ini, mekanisme tersebut masih dilakukan secara sukarela sembari pemerintah menyusun regulasi dan membangun kesadaran pelaku usaha.

Pernyataan itu disampaikan Pigai usai menghadiri Pembukaan Sinergitas Lintas Sektoral Kementerian HAM bersama pemerintah daerah, masyarakat, komunitas, dan pelaku usaha di wilayah Jawa Barat di Hotel The Papandayan, Kota Bandung, Selasa (28/7).

Pigai mengatakan bisnis dan HAM menjadi instrumen penting dalam pembangunan peradaban sekaligus menciptakan iklim usaha yang berlandaskan penghormatan terhadap HAM. Karena itu, pemerintah menyiapkan sistem untuk memastikan perusahaan memenuhi hak pekerja maupun masyarakat.

"Tugas Kementerian HAM adalah menyiapkan instrumen untuk membangun ketaatan hak asasi manusia di dunia usaha, membangun komunitas masyarakat baik aparat pemerintah maupun swasta, kemudian membangun kesadaran di dunia usaha itu sendiri," kata Pigai.

Menurut Pigai, tahap berikutnya adalah menilai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap HAM. Saat ini, perusahaan masih diberi kesempatan melakukan penilaian secara mandiri dengan melaporkan kondisi perusahaannya kepada Kementerian HAM berdasarkan variabel yang telah ditentukan pemerintah.

"Perusahaan melaporkan kepada Kementerian HAM, kemudian aspek-aspek yang kami tentukan variabelnya mereka nilai sendiri dan melaporkan hasilnya," ujarnya.

Para pekerja tampak keluar dari Stasiun LRT BJB Pancoran, Jakarta, Senin (30/3/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pemerintah Turun Langsung Mulai 2028

Pigai memastikan mekanisme tersebut akan berubah mulai 2028. Penilaian tidak lagi hanya mengandalkan laporan perusahaan. Pemerintah akan turun langsung untuk memeriksa pemenuhan standar HAM di perusahaan.

"Tahun 2028 tidak lagi sukarela, tapi mandatory. Kami yang datang menilai," tegasnya.

Pigai mencontohkan salah satu aspek yang akan diperiksa adalah pemenuhan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pemeriksaan langsung diperlukan agar hasil penilaian lebih objektif.

Penilaian juga akan mencakup sejumlah indikator, mulai dari hak cuti pekerja, keselamatan dan kesehatan kerja, hubungan perusahaan dengan masyarakat sekitar, perlindungan lingkungan, hingga hak masyarakat lokal yang terdampak aktivitas usaha.

Pigai mengakui sistem penilaian wajib tersebut akan cukup ketat karena banyak indikator yang harus dipenuhi perusahaan.

Meski demikian, pemerintah mulai melakukan sosialisasi sejak sekarang agar dunia usaha memiliki waktu mempersiapkan diri sebelum sistem wajib diterapkan pada 2028.