Pigai Siapkan Sertifikasi HAM Sebagai Syarat Promosi Kapolsek hingga Kapolda

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan yang menjadikan sertifikasi hak asasi manusia (HAM) sebagai salah satu syarat promosi jabatan bagi aparat negara, termasuk di lingkungan Polri.
Pigai mengatakan kebijakan itu juga akan diterapkan bagi personel TNI, kementerian dan lembaga, serta perusahaan sebagai bagian dari penguatan kepatuhan terhadap HAM.
"Kami kan akan melakukan sertifikasi TNI, Polri, kemudian juga perusahaan, kemudian kementerian lembaga, bahkan sampai eselon II sampai eselon I di kementerian lembaga kita harus baru syarat sertifikasi HAM sebagai prasyarat tunai jabatan," kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Ia menjelaskan, di lingkungan Polri, sertifikasi HAM nantinya akan menjadi salah satu persyaratan untuk kenaikan jabatan mulai dari Kapolsek, Kapolres hingga Kapolda.
"Mulai dari Kapolsek, Kapolres, Kapolda, itu salah satu prasyarat yang akan naik juga adalah sertifikasi," ujarnya.
Menurut Pigai, penerapan sertifikasi HAM sebagai syarat promosi jabatan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan aparat terhadap prinsip-prinsip HAM dalam menjalankan tugas.
"Oleh karena itu ketika kita menerapkan kriteria atau prasyarat hak asasi manusia itu sebagai syarat naik jabatan dan pangkat, maka sistem kepatuhan HAM itu dampaknya akan terasa di lapangan karena semua pejabat-pejabat pemerintahan atau aktor negara takut melakukan pelanggaran," kata Pigai.
Meski demikian, Pigai menegaskan berbagai aturan yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan tersebut masih dalam proses penyusunan. Ia menyebut Kementerian HAM yang baru dibentuk masih merampungkan berbagai instrumen hukum sebagai landasan pelaksanaan tugas.
"Saya ingin sampaikan bahwa hari ini berbagai aturan kami sedang proses karena kami ini bayi yang baru lahir tapi landasan-landasan yang memayungi kami untuk melaksanakan kerjanya sedang kita proses," tegasnya.
Karena itu, Pigai meminta publik memberikan waktu hingga seluruh regulasi selesai disusun. Menurutnya, dampak dari berbagai kebijakan Kementerian HAM baru akan terlihat dalam beberapa tahun ke depan.
"Nanti kalau 2027 atau bahkan 2028, baru bisa menilai, menilai kami, juga nggak apa-apa," ujar Pigai.
