Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Pigai: Tahanan Politik Konflik Papua Akan Dapat Amnesti, Kecuali yang Bersenjata
5 Februari 2025 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit![Menteri HAM Natalius Pigai menyampaikan gagasannya saat mengikuti rapat kerja (raker) bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/10/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jbgb2ayh5e773ngxxa4xaxts.jpg)
ADVERTISEMENT
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan, tahanan politik konflik Papua akan mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, tahanan konflik yang menjadi sasaran penerima tidak termasuk kelompok bersenjata.
“Narapidana politik khusus bagi Papua dalam kerangka penciptaan Papua tanah damai, rekonsiliasi dan tanah damai termasuk narapidana politik tidak diperuntukkan untuk mereka yang bersenjata,” kata Pigai dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI, Rabu (5/2).
Pigai menegaskan, kriteria narapidana politik yang mendapatkan amnesti adalah narapidana yang ditangkap karena menyampaikan pendapat atau ideologi yang bertentangan, mengucapkan kata-kata yang mengandung unsur makar, menggunakan atribut yang bertentangan dengan negara, hingga kasus UU ITE.
Pigai kembali menegaskan, amnesti tidak diberikan kepada mereka yang menggunakan senjata atau melakukan kekerasan dalam tindakannya.
“Bisa saja memegang senjata membunuh orang kemudian masuk penjara setelah kita kasih amnesti keluar dia panas lagi. Orang yang biasa membunuh, membunuh manusia adalah hal yang biasa,” kata Pigai.
ADVERTISEMENT
“Karena itu lah aspek humanisme, kemanusiaan, sebagai Menteri HAM, dari sudut pandang saya kemungkinan sulit untuk kita kabulkan untuk mereka yang bersenjata,” tuturnya.
Untuk daftar nama penerima amnesti, pemerintah masih melakukan asesmen hukum. Setelah asesmen selesai, daftar ini akan disampaikan kepada DPR melalui Presiden.