Pihak David Ozora Pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy

2 Agustus 2024 14:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (22/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
ADVERTISEMENT
Kelanjutan kasus dugaan pencabulan oleh Mario Dandy terhadap perempuan A dipertanyakan oleh pihak David Ozora. Mario Dandy sudah dijerat tersangka, tetapi belum jelas kelanjutannya.
ADVERTISEMENT
Pengacara David, Mellisa Anggraini, mengatakan kasus ini tak kunjung ada kepastian hukum. Padahal, sudah lebih dari satu tahun bergulir.
"MDS (Mario Dandy) sudah jadi tersangka kasus pencabulan lebih dari satu tahun. Kami mempertanyakan mengapa tidak ada proses hukumnya untuk kepastian hukum," kata Mellisa kepada kumparan, Jumat (2/8).
Kasus dugaan pencabulan ini diusut oleh Polda Metro Jaya. Mario sudah dijerat sebagai tersangka sejak 27 Juni 2023 lalu.
Mario dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Berdasarkan perkembangan terakhir yang disampaikan Polda Metro Jaya, berkas perkara kasus ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada Agustus 2023 silam. Hingga saat ini belum diketahui perkembangannya.
Perempuan A hadir di sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora di PN Jaksel pada Selasa (27/6/2023). Foto: Dok. Istimewa
Adapun dugaan pencabulan ini mencuat usai kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. Perempuan A diketahui sebagai mantan pacar Mario Dandy.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus penganiayaan itu, Mario dinyatakan bersalah oleh hakim dan dihukum 12 tahun penjara serta harus membayar Rp 25,1 miliar biaya restitusi.
Sejauh ini, pihak Mario baru membayar uang restitusi Rp 706 juta. Masih ada kekurangan bayar Rp 24 juta lebih, yang akan ditagih melalui proses gugatan perdata.