Pihak Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Tetap Ajukan PK meski Bebas Bersyarat

18 Agustus 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso (kiri) berbicara dengan pengacaranya Otto Hasibuan (kanan) selama persidangan di pengadilan Jakarta Pusat di Jakarta pada tanggal 26 September 2016. Foto: Adek Berry/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso (kiri) berbicara dengan pengacaranya Otto Hasibuan (kanan) selama persidangan di pengadilan Jakarta Pusat di Jakarta pada tanggal 26 September 2016. Foto: Adek Berry/AFP
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, menyatakan pihaknya akan tetap mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski Jessica bebas bersyarat pada Minggu (18/8).
ADVERTISEMENT
Mulanya, Otto mengatakan pihaknya menghormati putusan hukum yang menyatakan Jessica bersalah, bahkan hingga dihukum 20 tahun penjara.
Jessica yang bebas bersyarat hari ini pun dinilai sebagai putusan hukum yang pasti dihormati.
"Tetapi kami sebagai lawyer dilakukan diskusi dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami," ujar Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan di Senayan Avenue by Otto Lima, Jakarta, Minggu (18/8).
"Oleh karena itu, kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara itu, ya, jadi itu posisinya," tambahnya.
Jessica Kumala Wongso memberikan keterangan pers usai bebas bersyarat di Senayan Avenue, Jakarta, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Darisman/kumparan
Menurut Otto, sebagai seorang pengacara pihaknya tentu menghormati putusan dari pengadilan.
Namun dalam sistem hukum, pihaknya juga mendapat kesempatan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
"Iya, kalau kebenaran kan, kebenaran harus ditegakkan. Bahwa kebenaran itu akan mencari jalannya sendiri," ucap Otto.
ADVERTISEMENT
"Nah, sekarang jalannya kebenaran itu apakah juga harus kita ikuti jalan kebenaran dengan berdiam atau harus kita tumpangi," pungkasnya.
Sebelumnya, Jessica Wongso bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 8,5 tahun. Atas hal tersebut, Jessica harus terus melapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara secara berkala hingga 2032.
Dalam kesempatan yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa mantan terpidana Jessica Kumala Wongso, masih diperbolehkan pergi ke luar negeri dengan alasan tertentu.
Ia juga memerlukan izin dari Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk keperluan pergi ke luar negeri.
Alurnya ia mengajukan izin kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara, baru akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
ADVERTISEMENT
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.