Pikap Terobos Palang Perlintasan Kereta di Yogya, Daop 6 Ingatkan Bisa Dipidana

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Palang pintu perlintasan JPL 732 Patukan-Yogyakarta yang ditabrak pikap pada Rabu (29/4) pukul 11.43 WIB. Dok. Daop 6
zoom-in-whitePerbesar
Palang pintu perlintasan JPL 732 Patukan-Yogyakarta yang ditabrak pikap pada Rabu (29/4) pukul 11.43 WIB. Dok. Daop 6

KAI Daop 6 Yogyakarta mengecam mobil pikap yang menabrak dan menerobos palang pintu perlintasan JPL 732 Patukan-Yogyakarta pada Rabu (29/4) pukul 11.43 WIB.

Peristiwa ini menyebabkan lengan JPL 732 sisi sebelah selatan patah. Dipastikan tak ada gangguan perjalanan kereta api maupun korban jiwa dalam peristiwa ini.

"Tim lapangan Daop 6 Yogyakarta langsung melakukan penelusuran dan perbaikan," kata Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih.

Feni mengingatkan menerobos palang pintu rel kereta api sangat membahayakan keselamatan. Selain itu perbuatan tersebut juga melanggar hukum.

"KAI Daop 6 menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berhenti sejenak ketika palang pintu mulai menutup dan tidak memaksa menerobos perlintasan. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang," jelasnya.

Dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, lanjut Feni, tertulis pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Pada Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tertulis kewajiban pengemudi kendaraan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan sebagai berikut:

  • Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain

  • Mendahulukan kereta api

  • Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Kami juga mengingatkan kembali bahwa menerobos palang pintu perlintasan adalah pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujarnya.

Sanksi menerobos palang pintu dan mengabaikan sinyal peringatan adalah pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

"Mari jaga keselamatan diri dan orang lain dengan selalu tertib berlalu lintas di sekitar rel kereta api," pungkasnya.