Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Jelang berakhirnya masa kampanye Pilbup Sleman, Bawaslu Sleman menemukan adanya informasi bohong atau hoaks dan kampanye ilegal oleh relawan yang tak terdaftar sebagai relawan paslon.
ADVERTISEMENT
"Bawaslu Sleman mengimbau kepada masyarakat mari bersama-sama kita jaga kondusivitas tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman ini," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Selasa (19/11).
"Hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal!" lanjutnya.
Salah satu informasi bohong yang beredar adalah bansos berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup.
"Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri," katanya.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," jelasnya.
Arjuna mengatakan hoaks dan kampanye ilegal akan mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan itu juga berpotensi merugikan kedua paslon, apalagi nanti di masa tenang.
ADVERTISEMENT
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra mengatakan pihaknya masih menemukan spanduk-spanduk bernada provokatif.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusivitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," kata Raden Yuwan.