Pilgub Jabar: KPU Kembalikan Berkas Semua Bacagub-cawagub, Deadline 8 September

5 September 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Jabar, Adie Saputro. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Divisi Penyelenggaraan Teknis KPU Jabar, Adie Saputro. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) menyatakan berkas pendaftaran keempat pasangan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur di Jawa Barat belum memenuhi syarat karena belum lengkap.
ADVERTISEMENT
KPU pun mengembalikan berkas tersebut kepada tiap-tiap tim bacagub-cawagub untuk dilakukan perbaikan.
Empat pasangan itu: Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie, Acep Adang-Gitalis Dwi, Jeje Wiradinata-Ronal Surapradja.
“Kami putuskan hari ini seluruh bakal calon belum memenuhi syarat," kata Kadiv Penyelenggaraan Teknis KPU Jabar, Adie Saputro, di kantornya, Kamis (5/9).

Ditunggu Paling Lambat 8 September

Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni (tengah). Foto: Robby Bouceu/kumparan
“Terkait dengan dokumen itu kami juga sudah memberikan kekurangan-kekurangan yang harus dilengkapi. Sesuai dengan tahapan kan masih ada masa perbaikan sampai tanggal 8,” kata Ketua KPU Jabar, Ummi Wahyuni, Kamis (5/9).
Menurut Ummi, kekurangan dokumen ini tidak signifikan, misalnya ijazah belum terlegalisir.
“Lebih ke administrasi aja sih,” kata Ummi.