Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Pilgub Malut Digugat ke MK, Sherly Tjoanda Dinilai Dapat Perlakuan Istimewa KPU
10 Januari 2025 20:07 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pasangan calon nomor urut 03, Muhammad Kasuba-Basri Salama, menggugat hasil Pilgub Maluku Utara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu teregister sebagai perkara sengketa Pilgub dengan nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.
ADVERTISEMENT
Dalam gugatannya, Muhammad Kasuba-Basri lewat kuasa hukumnya, Faudjan Muslim, mengungkapkan adanya perlakuan istimewa dari KPU Provinsi Maluku Utara kepada pasangan calon nomor urut 04, Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
Adapun perlakuan istimewa yang diberikan KPU Provinsi Maluku Utara kepada Sherly, salah satunya yakni adanya perbedaan tempat pemeriksaan kesehatan antara pasangan calon lain dengan Sherly.
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1090 Tahun 2024, tempat pemeriksaan kesehatan untuk paslon cagub-cawagub Maluku Utara harusnya dilakukan di RSUD Dr. H. Chasan Boesoirie, Kota Ternate, Maluku Utara.
Namun, lanjut Faudjan, pemeriksaan kesehatan Sherly justru dilakukan di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.
"Bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Termohon [KPU Maluku Utara] dengan bersikap membedakan perlakuan istimewa oleh karena Sherly Tjuanda masih dalam perawatan di rumah sakit RSPAD Gatot Subroto yang seharusnya Termohon konsisten menjadikan Rumah Sakit Hasan Busoiri Ternate menjadi rujukan sebagaimana diberlakukan pada Pemohon serta pasangan calon lainnya, termasuk mendiang Benny Laos saat itu sebagai calon Gubernur nomor urut 04," ucap Faudjan dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).
Selain itu, dalam gugatannya, kubu paslon Muhammad Kasuba-Basri menilai penetapan Sherly sebagai calon pengganti Benny Laos terkesan buru-buru.
ADVERTISEMENT
Sherly merupakan istri mendiang Benny Laos yang sebelumnya adalah calon Gubernur Maluku Utara paslon nomor urut 04. Benny Laos meninggal usai mengalami insiden saat speedboat yang ditumpanginya meledak pada Sabtu (12/10) lalu.
Dalam insiden itu, Sherly turut berada di speedboat yang meledak tersebut. Ia selamat dalam kecelakaan itu, namun langsung dilarikan ke RSPAD Jakarta untuk menjalani perawatan.
Hanya kurang dari seminggu usai meninggalnya sang suami, Sherly kemudian ditunjuk sebagai calon pengganti. Ia kemudian ditetapkan sebagai pengganti Benny Laos pada 23 Oktober 2024.
Menurut Faudjan, rentang waktu sejak kecelakaan hingga penetapan Sherly sebagai pengganti tersebut tidak memungkinkan untuk melewati proses pemeriksaan kesehatannya dilakukan di Jakarta.
Faudjan menilai, pendaftaran Sherly sebagai peserta Pilgub Maluku Utara 2024 tersebut cacat formil dan yuridis. Seharusnya, lanjut dia, KPU Maluku Utara tidak menetapkan Sherly menjadi calon pengganti dari Benny Laos.
ADVERTISEMENT
"Padahal, diketahui Sherly Tjoanda dalam kondisi sakit, baik secara fisik atau mental, maka seharusnya Termohon tidak menerima atau membatalkan calon pengganti Gubernur Maluku Utara atas nama Sherly Tjoanda," ujar dia.
Dalam petitumnya, Muhammad Kasuba-Basri kemudian meminta MK membatalkan keputusan KPU Maluku Utara Nomor 67 Tahun 2024 tentang rekapitulasi hasil suara Pilgub Maluku Utara.
Muhammad Kasuba-Basri juga meminta agar MK memutuskan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di Pilgub Maluku Utara tanpa keikutsertaan Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe.
"Mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe sebagai peserta pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara 2024," pungkasnya.
Adapun dalam Pilgub Maluku Utara 2024, terdapat empat paslon yang bertarung. Perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 04 Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe dengan 359.416 suara sah.
ADVERTISEMENT
Kemudian, disusul oleh paslon nomor 01 Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan dengan meraup total 168.174 suara sah. Lalu, paslon nomor urut 03 Muhammad Kasuba-Basri Salama memperoleh total 91.297 suara sah.
Terakhir, yakni paslon nomor urut 02 Aliong Mus-Sahril Thahir dengan raihan total 76.605 suara sah.