Pilkada 2020 Bisa Digelar saat Pandemi, Tak Perlu Tunda Pemilu 2024

18 Agustus 2021 14:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12).  Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Peneliti Senior Network for Democracy and Electoral Integrity Ferry Kurnia pada diskusi akhir tahun Survei Nasional di Roda Tiga Cafe, Jakarta. Selasa (17/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Eksekutif Network For Democracy And Electoral Integrity (Netgrit) Ferry Kurnia Rizkiyansyah ikut bersuara terkait isu penundaan Pemilu 2024. Wacana menunda Pemilu 2024 disebut akan menggunakan alasan kondisi pandemi COVID-19 di Tanah Air yang tak kunjung tertangani.
ADVERTISEMENT
Sebagai akibat dari penundaan Pileg dan Pilpres 2024 ini, maka bakal ada perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi anggota DPR periode 2019-2024.
Menurut Ferry masa jabatan sudah diatur dalam konstitusi dan UU. Pun, pengalaman Pilkada di tengah pandemi juga berhasil dilakukan pada 2020. Sehingga tak ada alasan menunda pemilu.
"Pilkada 2020 pernah dilaksanakan dalam masa pandemi. Persiapan (Pemilu 2024) bisa dimulai dari sekarang. Jadi, tidak ada istilah kedaruratan tata negara," kata Ferry saat dimintai tanggapan, Rabu (18/8).
Eks Komisioner KPU RI ini berpandangan, masih sangat panjang persiapan menuju Pemilu 2024. Ia berharap semoga pada 2024 pandemi di Tanah Air berakhir.
Ilustrasi daftar calon tetap anggota DPR RI pemilu tahun 2019. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Refleksi Pilkada 2020 dalam hitungan bulan ternyata bisa berjalan di tengah pandemi, asal pemerintah konsisten dan mau," urai Ferry.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Ferry berharap semua pihak menunjukkan sikap kenegarawanan terkait isu Pemilu 2024.
"Semoga semua tidak dimuarakan secara politis. Nah, di sinilah dibutuhkan kenegarawanan dalam berpikir dan bertindak," pungkas Ferry.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid mengatakan pandemi COVID-19 jika belum teratasi hingga 2024 berpotensi berdampak pada ketatanegaraan Indonesia. Ia menyebutnya 'unpredictable' alias tak bisa diprediksi.
Namun, Jazilul tak merinci dampak ketatanegaraan seperti apa yang dimaksud, apakah perubahan masa jabatan presiden DPR dan DPD, ia menampik. Dalam pertemuan dengan Presiden sebelumnya ia menegaskan tak ada pembahasan tersebut, hanya persiapan sidang tahunan 2021.