Pilkada Bengkulu Selatan Digugat ke MK: Calon Petahana Sudah 2 Periode Menjabat

10 Januari 2025 13:58 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pasangan calon (paslon) nomor urut 03, Rifai-Yevri Sudianto, menggugat hasil Pilbup Bengkulu Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
Dalam permohonannya, Rifai-Yevri lewat kuasa hukumnya, Makhfud, mendalilkan bahwa calon Bupati petahana nomor urut 02, Gusnan Mulyadi, telah menduduki kursi Bupati Bengkulu Selatan selama dua periode.
Hal itu disampaikan Makhfud saat menjalani sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 dengan nomor perkara 68/PHPU.BUP-XXIII/2025, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).
Makhfud menilai, Gusnan yang berpasangan dengan Ii Sumirat tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 Ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan tersebut menjelaskan terkait syarat mencalonkan diri di Pilkada yakni belum pernah menjabat sebagai kepala daerah selama dua kali masa jabatan.
"Calon Bupati atas nama Gusnan Mulyadi sudah pernah menjabat Bupati Bengkulu Selatan selama 2 (dua) kali masa jabatan," kata Makhfud dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (10/1).
ADVERTISEMENT
Makhfud menyebut, Gusnan pernah menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan pada 2018. Hal itu berdasarkan surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tanggal 17 Mei 2018 tentang Penugasan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Selaku Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan.
Gusnan yang saat itu menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai Plt. Bupati Bengkulu Selatan menyusul Bupati saat itu, Dirwan Mahmud, tengah menjalani masa tahanan di KPK. Penunjukannya sebagai Plt. Bupati Bengkulu Selatan terhitung sejak 17 Mei 2018.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Makhfud mengatakan, Dirwan Mahmud, kemudian diberhentikan sementara sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Dengan kondisi itu, Menteri Dalam Negeri kemudian nenunjuk Gusnan.
"Masa jabatan tersebut terhitung dari 19 Maret 2019 sampai dengan Gusnan Mulyadi dilantik untuk jabatan Bupati Bengkulu Selatan periode kedua tanggal 24 Februari 2021," tuturnya.
ADVERTISEMENT
"Dengan demikian, masa jabatan sebagai Pelaksana Tugas Bupati Bengkulu Selatan periode pertama adalah sejak 17 Mei 2018 sampai dengan 24 Februari 2021 atau totalnya 2 tahun 9 bulan 7 hari," jelas dia.
Gusnan kemudian maju di Pilbup Bengkulu Selatan dan terpilih sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Jabatan itu diembannya terhitung sejak 24 Februari 2021.
Makhfud menyebut, penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.17-364 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten pada Provinsi Bengkulu.
Menurut Makhfud, jabatan Gusnan sebagai Bupati Bengkulu Selatan itu telah terhitung selama dua periode. Yakni, periode pertama dimulai pada 17 Mei 2018 hingga 24 Februari 2021. Kemudian, periode keduanya yakni sejak 24 Februari 2021 sampai dengan saat ini.
ADVERTISEMENT
Dengan majunya kembali di Pilbup Bengkulu Selatan 2024, pencalonan Gusnan dinilai cacat aturan dan bertentangan dengan putusan MK. Makhfud menyebut, putusan MK itu yakni nomor 22/PUU-VII/2009, 67/PUU-XVIII/2020, dan 2/PUU-XXI/2023.
"Dengan fakta tersebut, bahwa keputusan Termohon [KPU Bengkulu Selatan] yang telah menetapkan Gusnan Mulyadi sebagai peserta pemilihan Bupati Bengkulu Selatan bertentangan dengan putusan MK yang memaknai masa jabatan bahwa setengah atau lebih masa jabatan dihitung sebagai satu kali masa jabatan dan Mahkamah tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani, baik yang menjabat secara definitif maupun pejabat sementara," ucap Makhfud.
"Dan masa jabatan yang telah dijalani secara nyata atau riil atau faktual dan bukan masa jabatan yang dihitung berdasarkan waktu pelantikan," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam petitumnya, Rifai-Yevri meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan Tahun 2024. Selain itu, pihak Rifai-Yevri juga meminta MK untuk menetapkannya sebagai pemenang Pilbup Bengkulu Selatan 2024.
"Menyatakan diskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Pasangan Calon nomor urut 02 atas nama Gusnan Mulyadi dan Ii Sumirat karena sejak awal tidak memenuhi syarat sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Selatan," pungkasnya.
Adapun dalam Pilbup Bengkulu Selatan, terdapat tiga paslon yang berkontestasi. Perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon nomor urut 02 Gusnan Mulyadi-Ii Sumirat dengan total 37.968 suara sah.
Kemudian, disusul oleh paslon nomor urut 03 Rifai-Yevri Sudianto dengan raihan 37.150 suara sah. Lalu, paslon nomor urut 01 Elva Hartati-Makrizal Nedi yang meraup total 25.574 suara sah.
ADVERTISEMENT