Pilkada dan PSU Banjarbaru: Kemenangan 100% Suara yang Digugat

24 Mei 2025 12:05 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pilkada dan PSU Banjarbaru: Kemenangan 100% Suara yang Digugat
Pilkada di Banjarbaru diwarnai kemenangan salah satu paslon dengan 100% suara. Hal itu berujung gugatan ke MK.
kumparanNEWS
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPU. Foto: Embong Salampessy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Pilkada di Banjarbaru Kalimantan Selatan 2024 jadi sorotan. Musababnya, pemenang dalam pilkada tersebut mendapat suara 100%.
ADVERTISEMENT
Pertanyaannya: Kok bisa?
Jadi, pemilihan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru tahun 2024 itu diikuti oleh dua pasangan. Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono dan paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Paslon pilwalkot banjarbaru Lisa Halaby-Wartono. Foto: Instagram/ @hj.lisahalaby
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan partai non-parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI. Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Kedua paslon sudah mengikuti sejumlah tahapan pencalonan pilkada. Namun, menjelang pencoblosan, KPU mendiskualifikasi paslon 02, Aditya-Said Abdullah, pada 31 Oktober 2024.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah saat pengambilan nomor urut peserta Pilkada 2024. Foto: Instagram/ @aditya_mufti_ariffin
KPU beralasan bahwa diskualifikasi itu atas rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel. Paslon 02 dinilai terbukti melakukan pelanggaran UU Pilkada.
Diskualifikasi itu terjadi sebulan sebelum pencoblosan. Surat suara sudah dicetak. Sehingga, paslon 02 masih ada di surat suara. KPU tidak menerapkan sistem paslon 01 vs kotak kosong.
ADVERTISEMENT
Hasil pemungutan suara, sesungguhnya Aditya-Said Abdullah unggul jauh, mendapatkan 78.736 suara. Tapi semua suara yang mencoblos Aditya-Said Abdullah dianggap tidak sah oleh KPU.
Lisa Halaby-Wartono yang mendapatkan 36.135 suara dinyatakan menang 100% oleh KPU.
DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang. Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.

Gugatan ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Shutterstock
Polemik itu yang kemudian mendasari adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Pada 3 Januari 2025, ada setidaknya empat gugatan yang dilayangkan ke MK atas hasil Pilkada tersebut.
Sebagian besar gugatan itu mempermasalahkan bahwa Pilbup Banjarbaru seharusnya memakai mekanisme kotak kosong. Salah satu pemohon adalah Lembaga Studi Visi Nusantara.
Mereka mempermasalahkan bahwa akibat dari keputusan KPU Kota Banjarbaru, pemilih yang mencoblos kolom pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara tidak sah.
ADVERTISEMENT
Menurut mereka, kalaupun tidak sempat mencetak suara, sudah menjadi kewajiban KPU Kota Banjarbaru untuk mencari cara dan jalan keluar agar suara-suara para pemilih tidak terbuang sia-sia dan menjadi tak sah.
Mereka menilai bahwa jalan keluar yang paling memungkinkan adalah suara-suara tidak sah akibat mencoblos gambar pasangan calon nomor urut 2 dianggap sebagai suara dari kolom kosong.
Pemohon menyebut KPU Kota Banjarbaru menghilangkan hak pilih (right to vote) masyarakat Kota Banjarbaru. Sebab, KPU Banjarbaru tak menerapkan mekanisme pasangan calon tunggal melawan kolom kosong.
Mereka pun memandang bahwa Pilwalkot Banjarbaru juga tidaklah bisa disebut sebagai pemilihan. Sebab masyarakat yang memilih gambar pasangan calon nomor urut 2 alih-alih disebut memilih kolom kosong, justru dianggap sebagai suara tidak sah oleh KPU Kota Banjarbaru.
ADVERTISEMENT
Atas sejumlah pertimbangan itu, mereka memohon MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Kota Banjarbaru dengan mekanisme paslon 01 melawan kotak kosong.

Bimbangnya KPU

Dalam persidangan di MK, KPU Banjarbaru mengaku bimbang dalam menggelar pilkada usai paslon 2, Aditya-Said Abdullah, didiskualifikasi.
"Pertama, bagaimana apabila pembatalan tersebut dilakukan lebih atau kurang dari 20 hari sebelum pemungutan suara. Kedua, bagaimana status surat suara yang tercetak. Ketiga, apakah mencoblos pasangan calon yang sudah didiskualifikasi mutatis mutandis dapat dipersamakan mencoblos kolom kosong yang tidak bergambar. Yang keempat, apakah mencoblos surat suara pasangan calon yang telah didiskualifikasi dapat dinyatakan sebagai surat suara tidak sah. Yang terakhir, apakah dimungkinkan bagi Termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," kata Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Muh. Salman Darwis, dikutip dari situs MK.
ADVERTISEMENT
Ia menyampaikan, setidaknya butuh waktu kurang lebih tiga bulan bagi KPU Kota Banjarbaru untuk mencetak hingga mendistribusikan surat suara baru yang menghadirkan kolom kosong. Sedangkan anggaran yang diperlukan untuk proses tersebut dapat mencapai Rp 251 juta.
KPU Kota Banjarbaru, kata Salman, juga tidak memiliki landasan hukum untuk memundurkan jadwal pemungutan suara. Opsi menunda penyelenggaraan pemungutan suara disebut hanya dimungkinkan melalui dua mekanisme, yaitu melalui pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan sebagai akibat terjadinya kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang berimplikasi pada sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan.
"Adapun terkait percetakan suara itu tidak menjadi instrumen atau alasan bagi Termohon untuk memundurkan jadwal pemungutan suara," ujar Salman.
Karena bimbang, KPU Kota Banjarbaru berkonsultasi kepada KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU Republik Indonesia. Hasilnya, memutuskan suara paslon 02 dinyatakan tidak sah.
ADVERTISEMENT
"Pada pokoknya menyatakan bahwa suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dinyatakan sebagai surat suara tidak sah," ujar Salman.
Paslon 01, sebagai Pihak Terkait, mengaku keberatan dengan permohonan pemohon. Sebab, bila dikabulkan MK, justru akan merugikan mereka.
"Menetapkan suara tidak sah sebagai suara sah kolom kosong dan pelaksanaan Kota Banjarbaru diambil alih oleh KPU RI, tentu sebagai Pihak Terkait sebaliknya juga akan merasa sangat dirugikan, Yang Mulia, dan akan meminta keadilan konstitusional di mana telah ditetapkannya Pihak Terkait secara sah sebagai pemenang oleh Termohon. Berarti juga hak konstitusional warga negara yang telah memilih Pihak Terkait perlu dilihat dan dipertahankan," ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Azhar Ridhanie.

Putusan MK: PSU dengan Kotak Kosong

Ruangan Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dari 4 permohonan yang diajukan, MK menolak 3 permohonan di antaranya. Sebab, pemohon dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum.
ADVERTISEMENT
Namun, ada satu permohonan yang dikabulkan, yakni permohonan koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara Muhamad Arifin. MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) dengan menghadirkan kolom kosong.
Pertimbangannya, MK menilai telah terjadi kejadian khusus Pilwalkot Kota Banjarbaru yang menimbulkan ketidakpastian bentuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Dalam hal ini adalah didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah yang awalnya merupakan pasangan calon nomor urut 2, tetapi gambarnya masih terdapat dalam kertas suara.
Lantaran kejadian khusus dan ketidakpastian tersebut, MK mengaku mengesampingkan kedudukan hukum Lembaga Studi Visi Nusantara sebagai pemantau Pilwalkot Kota Banjarbaru. Menurut MK, Lembaga Studi Visi Nusantara tidaklah bisa mengajukan permohonan, karena awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah pada prinsipnya tidak dapat membiarkan terjadinya pelanggaran hak konstitusional pemilih yang diakibatkan kesalahan prosedur pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilukada. Dengan demikian, persoalan formal berkenaan kedudukan hukum Pemohon dalam kasus ini dapat dikesampingkan demi kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan yang berkenaan dengan hak konstitusional pemilih," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan permohonan.
"Tatkala dihadapkan dengan pilihan antara mengesampingkan syarat formil pengajuan permohonan oleh pemantau pemilu atau mengabaikan pelanggaran nyata terhadap konstitusi dalam penyelenggaraan Pemilukada, maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk mengesampingkan syarat formil," sambungnya.
Hakim Enny menjelaskan, Pilwalkot Kota Banjarbaru seharusnya menghadirkan kolom kosong usai didiskualifikasinya Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah sebagai pasangan calon nomor urut 2. Hal tersebut diatur dalam Pasal 54C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).
Seorang petugas mendorong troli yang berisi logistik kotak suara Pilkada 2024 di gudang milik KPU Kota Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (23/11/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
Mekanisme kolom kosong, kata Enny, menjamin adanya pemilihan dan kontestasi dalam penyelenggaraan pemilihan dengan satu pasangan calon. Sehingga hak pemilih untuk untuk memberikan suara dalam penerapan prinsip "one man, one vote, one value" dapat terwujud ketika pemilih dapat memilih, meskipun hanya terdapat satu pasangan calon.
ADVERTISEMENT
"Lebih dari itu, meliputi hak untuk memberikan suara yang bernilai dan memiliki makna dalam mekanisme one man, one vote, one value atau satu pemilih dinilai sebagai satu suara dan suara tersebut harus dinilai secara bermakna. Pemilukada dengan satu pasangan calon tanpa adanya pilihan untuk mencoblos kolom kosong sebagai pernyataan tidak setuju dengan keterpilihan pasangan calon tersebut, menyebabkan dalam pemilihan tersebut sesungguhnya tidak terdapat 'pilihan yang bermakna'," papar Enny.

MK: Pilwalkot Banjarbaru Langgar Konstitusi

Suasana sidang putusan uji materi undang-undang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
Dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru, gambar pasangan calon nomor urut 2 masih terpampang dalam kertas suara. Sementara pemilih yang mencoblosnya akan ditetapkan sebagai suara tidak sah.
Hal tersebut dipandang Mahkamah sebagai pemilihan tanpa pilihan yang merenggut hak pemilih untuk memberikan suaranya secara bermakna.
ADVERTISEMENT
Dengan tegas, MK menilai Pilwalkot Kota Banjarbaru sesungguhnya bukanlah pemilihan sebagaimana yang diamanatkan konstitusi.
"Pemilihan (Kota Banjarbaru) yang dilaksanakan demikian merupakan bentuk pemilihan di mana kepala daerah tidak dipilih secara demokratis, sehingga nyata-nyata bertentangan dengan amanat Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa 'Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'," ujar Hakim Enny.
"Dengan demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa Pemilukada Kota Banjarbaru tahun 2024 telah melanggar Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 dan melanggar asas Pemilu. Khususnya asas adil dan asas bebas, dikarenakan tidak adanya keadilan bagi para pemilih, serta tidak adanya kebebasan para pemilih untuk memberikan pilihan lain selain kepada pasangan calon nomor urut 1," sambungnya.
ADVERTISEMENT
KPU Kota Banjarbaru selaku Termohon yang menggunakan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1774 Tahun 2024 sebagai landasan untuk tetap menghadirkan kolom gambar paslon 2 dalam surat suara dinilai telah mengabaikan hak pemilih. Meskipun KPU Banjarbaru melakukan sosialisasi, tetapi hal tersebut dinilai tidak dapat memperbaiki fakta bahwa hanya surat suara yang mencoblos paslon 1 yang dianggap sebagai suara sah.
Sebaliknya, pemilih yang mencoblos kolom gambar paslon 2 yang sudah didiskualifikasi dianggap sebagai suara tidak sah. MK berpandangan bahwa KPU Kota Banjarbaru telah abai dalam menerapkan diskresi yang mengedepankan hak konstitusional dan kepentingan para pemilih.
"Pilihan yang tidak diambil oleh Termohon, yaitu mencetak ulang surat suara dan menunda penyelenggaraan pemilihan hingga tersedianya surat suara yang sesuai merupakan pilihan yang tetap memiliki dasar diskresi yang kuat. Dalam hal ini Pasal 120 Undang-Undang 1/2015 telah menyatakan mengenai alasan pemilihan lanjutan," ujar Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
Usai didiskualifikasinya pasangan calon nomor urut 2, KPU Kota Banjarbaru memiliki waktu selama 29 hari hingga pencoblosan. MK menilai bahwa hal tersebut seharusnya dapat menjadi landasan KPU Banjarbaru untuk menunda pilkada. Sebab, kejadian khusus tersebut dinilai memenuhi syarat "gangguan lainnya" sebagaimana diatur Pasal 120 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
"Sehingga dengan adanya 'gangguan lainnya' tersebut, seharusnya pemungutan suara dapat ditunda sebagai pemilihan lanjutan hingga tersedianya surat suara yang sesuai. Jika pun Termohon beralasan tidak melakukan penundaan atau menyelenggarakan pemilihan lanjutan dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024 dikarenakan salah satunya melanggar tahapan serta keserentakan pelaksanaan pemilukada tahun 2024, Mahkamah dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah tidak akan terikat dengan ketentuan berkenaan dengan tahapan dan keserentakan tersebut," kata Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusan yang diucapkan Ketua MK Suhartoyo, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
MK memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk melaksanakan PSU pada setiap tempat pemungutan suara (TPS) dalam Pilwalkot Kota Banjarbaru dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Terdiri atas kolom yang mencantumkan pasangan calon nomor urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono dan kolom kosong tidak bergambar.
"Serta dilaksanakan dan dihitung sebagaimana mekanisme pemilihan dengan satu pasangan calon sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan ini diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Hakim Suhartoyo.
Hasil PSU Pilkada Banjarbaru (pemilu ulang pada 19 April 2025), KPU menetapkan pasangan calon nomor urut 01, Erna Lisa Halaby dan Wartono unggul atas kotak kosong dengan memperoleh 56.043 suara atau 52,15 persen. Lalu, kolom kosong 51.415 suara atau 47,85 persen.
ADVERTISEMENT
Total suara sah 107.458 dan suara tidak sah 3.358 dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 195.819.
KPU Banjarbaru menyebut, dengan selisih 4.628 suara, pasangan Lisa dan Wartono dinyatakan unggul dalam PSU untuk dalam Pilwalkot Banjarbaru periode 2025-2030.
Namun, permasalahan belum selesai. Hasil PSU itu digugat ke MK. Sidang masih bergulir di MK.