Pilkada dan PSU Gorontalo Utara: Suara 54% Tak Jadi Jaminan Menang

22 Mei 2025 13:31 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pilkada dan PSU Gorontalo Utara: Suara 54% Tak Jadi Jaminan Menang
Pilkada Gorontalo Utara belum menemui titik akhir. Ketiga pasangan calon terus berupaya mempertahankan argumennya di Mahkamah Konstitusi.
kumparanNEWS
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Pilkada Gorontalo Utara belum menemui titik akhir. Ketiga pasangan calon terus berupaya mempertahankan argumennya di Mahkamah Konstitusi. Bahkan, hasil pemungutan suara ulang juga digugat kembali.
ADVERTISEMENT
Pilkada Gorontalo Utara diikuti oleh tiga pasangan calon:
Dalam Pilkada Serentak 27 November 2024, KPU menetapkan pasangan Roni Irawan-Ramdhan Mapeliey sebagai pemenang dengan perolehan 54,89%. Berikut hasil lengkap rekapitulasi suara Pilbup Gorontalo Utara:
Angka ini belum bisa jadi awal perayaan kemenangan Roni-Ramdhan. Sebab, perolehan suara 54,89% itu tidak secara otomatis membuat dia segera dilantik jadi bupati dan wakil bupati terpilih.
Kemudian pasangan Thariq-Nurjana dan Ridwan-Muksin sama-sama mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pilkada itu.
Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, pada Selasa (1/14) di Ruang Sidang Panel 3 MK. Foto: Humas/Bayu/MK
Dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, gugatan PHPU Thariq-Nurjana diterima MK dengan Perkara Nomor 55/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sedangkan, Ridwan-Muksin diterima dengan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025. Keduanya, menggugat KPU.
ADVERTISEMENT
Thariq-Nurjana mendalilkan dua hal dalam gugatan itu. Pertama, pasangan nomor urut 2 itu menduga pasangan Ridwan-Muksin melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM). Sebab, Ridwan yang masih berstatus terpidana lolos dari verifikasi KPU dan maju di Pilkada.
Gugatan kedua, Thariq-Nurjana menyebut Roni Imran tidak memiliki ijazah SMA yang sah.
“Pada dasarnya terhadap individu yang tidak memenuhi syarat itu seperti salah satu pasangan calon dari nomor urut 1 itu tidak memiliki ijazah dan kemudian pasangan nomor urut 3 berstatus terpidana. Sudah inkrah tertanggal 23 April 2024 diancam pidana 4 tahun. Dijatuhi pidana percobaan 1 tahun,” jelas Febriyan Potale selaku kuasa hukum Pemohon.
Kuasa Hukum Pemohon hadir pada persidangan Pengucapan Putusan/Ketetapan Perkara Nomor 56/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab. Gorontalo Utara, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025). Foto: Humas/Teguh/MK
Sementara, pasangan Ridwan-Muksin merasa dirugikan karena proses pencalonan dilakukan secara inkonstitusional. Keduanya juga tidak bisa mendapatkan hak melakukan kampanye sesuai dengan aturan.
ADVERTISEMENT
Dari gugatan keduanya, tidak ada yang mempermasalahkan selisih hasil perolehan suara.
Namun, pada 14 Januari 2025, Ridwan-Muksin memutuskan untuk mencabut gugatan. Majelis hakim konstitusi akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan ini pada 4 Februari 2025.
Sementara Thariq-Nurjana tetap melanjutkan gugatan.

Sidang Pembuktian

Proses sidang gugatan Pilkada Gorontalo Utara. Foto: Dok. MKRI
Thariq-Nurjana menghadirkan ahli hukum konstitusi dari UGM, Yance Arizona, ke sidang. Yance menekankan, bila ada perbedaan atau perubahan nama antara ijazah sekolah dan e-KTP seseorang, harus melampirkan surat keterangan dari sekolah atau surat penyataan calon.
Yance menilai, surat keterangan dari sekolah untuk Ridwan Imran telah dicabut. Sehingga dipandang tidak bisa jadi dasar penetapan calon oleh KPU.
Namun, pernyataan ini dibantah oleh ahli Roni-Ramdhan, I Gusti Putu Artha yang juga eks komisioner KPU. Dia menilai memang ijazah dan nama di e-KTP harus sesuai.
ADVERTISEMENT
Proses sidang gugatan Pilkada Gorontalo Utara. Foto: Dok. MKRI
KPU punya indikator tersendiri dalam menilai kebenaran kedua dokumen itu sampai akhirnya muncullah keputusan penetapan itu.
“Ada indikator yang digunakan untuk menilai keabsahan langkah tersebut, termasuk menilai kebenaran surat keterangan sekolah. Nama yang tercantum dalam ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam KTP elektronik,” tegas Putu.
“Saya ingin menegaskan bahwa memang regulasinya yang meminta, sehingga sekolah akhirnya mengeluarkan surat bernomor 300 itu,” jelasnya.
Proses sidang gugatan Pilkada Gorontalo Utara. Foto: Dok. MKRI
Sedangkan, KPU sebagai termohon menghadirkan Sakina, guru di sekolah SMA Prasetya tempat Roni Imran menuntut ilmu.
“Roni Imran masuk ke SMA Prasetya tahun 1983 dan tercatat sebagai siswa pada waktu itu. Beliau lulus atau tamat pada tahun 1986 dari jurusan IPA. Saat Roni Imran duduk di kelas 1, saya mengajar mata pelajaran Sejarah Pendidikan Bangsa. Saya bertemu dengan Roni Imran dua kali, yaitu saat di kelas 1 dan kelas 2,” terangnya.
ADVERTISEMENT

Putusan Hakim MK

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memimpin sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (4/2/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Dalam gugatan ini, hakim konstitusi menetapkan 2 hal. Pertama, mendiskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon Bupati Gorontalo Utara. Lalu, memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam 60 hari setelah putusan dibacakan.
“Memerintahkan Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gorontalo Utara) untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H., sebagai Calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak putusan a quo diucapkan,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan nasihat kepada pemohon. Foto: Humas/Panji
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan pertimbangan mengapa akhirnya Ridwan Yasin didiskualifikasi.
ADVERTISEMENT
“Dalam kaitan ini, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Ridwan Yasin telah ternyata masih berstatus sebagai terpidana karena belum selesai menjalani masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024, bertanggal 25 April 2024 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, karena masa percobaan selama 1 tahun baru berakhir setelah tanggal 25 April 2025. Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status terpidana yang dimilikinya, Ridwan Yasin harus pula telah selesai menjalani pidananya sesuai dengan amar putusan pengadilan. Dengan demikian, terhadap Ridwan Yasin harus dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon bupati, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024,” ujar Hakim Enny.
ADVERTISEMENT
Namun, hakim memutuskan, dalam PSU, pasangan Ridwan, Muksin Badar tetap diikutsertakan dalam PSU yang digelar 19 April 2025.

Hasil PSU: Pemenang Berubah

ADVERTISEMENT
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilbup Gorontalo Utara digelar 19 April 2025. Dalam PSU ini, pasangan Thariq-Nurjana berbalik menang. Hasil ini berbeda dengan hasil Pilkada November 2024. Berikut rinciannya:

Digugat Lagi

Heru Widodo (kiri) selaku Kuasa Hukum Pemohon saat memberikan keterangan pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN GORONTALO UTARA Tahun 2024, Pada Kamis (15/5). Foto: Humas/Bayu/MK
Atas hasil ini, kini giliran Roni Irman-Ramdhan yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Sidang gugatan pertama digelar pada 15 Mei 2025. Perkaranya terdaftar dengan Nomor 320/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Dalam gugatan ini, Roni mendalilkan adanya politik uang, TSM, cacat yuridis pada ijazah PKBM Samratulangi milik Nurjana.
Karena itu, Roni-Ramdhan meminta majelis hakim MK mendiskualifikasi Thariq-Nurjana sebagai peserta Pilkada Gorontalo Utara dan menetapkan Roni-Ramdhan sebagai pemenang pemilu.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, tidak ada selisih suara yang didalilkan dalam gugatan ini.
Sampai saat ini, sidang gugatan PHPU yang diajukan Roni-Ramdhan masih bergulir.