Pilkada Seragam Dinilai Tak Efektif dan Mahal, Model Asimetris Bisa Jadi Opsi
·waktu baca 4 menit

Peneliti Bidang Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Siti Zuhro, mengusulkan penerapan model Pilkada asimetris dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Ia menilai model Pilkada seragam tak selalu efektif karena kondisi tiap daerah di Indonesia berbeda.
Menurut dia, usulan Pilkada asimetris berangkat dari perbedaan kapasitas antardaerah, mulai dari kemampuan fiskal, birokrasi, hingga kondisi sosial dan politik.
“Pilkada asimetri berangkat dari pengakuan atas perbedaan kapasitas fiskal, administratif, dan sosial politik antar daerah,” kata Siti dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI membahas RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/6).
Siti menilai, penyelenggaraan Pilkada yang diseragamkan untuk seluruh daerah justru tidak selalu sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah, dan berpotensi tidak efisien, biaya mahal dan melemahkan tata kelola pemerintahan daerah.
“Dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, desain Pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal dan melemahkan governability lokal,” ujarnya.
Menurut Siti, pendekatan asimetris memungkinkan sejumlah opsi Pilkada, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, hingga pengaturan berbasis kapasitas daerah.
"Model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan, atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah. Karena masih ada daerah persiapan, gitu ya, ada daerah administratif," ujarnya.
Siti juga mempertanyakan apakah desain Pilkada ke depan perlu diberlakukan secara seragam di seluruh daerah atau justru disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.
“Apakah desain Pilkada yang akan datang perlu diseragamkan? Atau sesuai dengan kapasitas daerah?” katanya.
Ia menekankan bahwa perbedaan kapasitas daerah menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan dalam merancang sistem Pilkada. Menurutnya, daerah dapat dikelompokkan berdasarkan sejumlah indikator seperti kondisi fiskal, kualitas birokrasi, hingga stabilitas sosial-politik.
“Apakah semua daerah harus diperlakukan sama? Atau perlu dikelompokkan berdasarkan kapasitas? Contoh fiskal; fiskal tinggi, sedang, kurang gitu ya. Birokrasinya seperti apa? Tentang tingkat pelayanan yang berkualitasnya bagaimana?” ujarnya.
Dalam paparannya, Siti juga menyebut bahwa model Pilkada asimetris dapat dilihat dari berbagai dimensi seperti efisiensi, adaptivitas, hingga penguatan nilai lokalitas dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Efisiensi dalam kerangka desentralisasi dan otonomi daerah, desain Pilkada yang seragam justru berpotensi tidak efisien, mahal dan melemahkan governability lokal,” kata dia.
Ia menambahkan, pendekatan asimetris justru memberi ruang bagi desain demokrasi yang lebih fleksibel dan sesuai kebutuhan daerah, bukan semata-mata penyamaan mekanisme.
“Adaptif; asimetri dipahami sebagai desain demokrasi yang adaptif, bukan pengecualian untuk menjamin efektivitas pemerintahan daerah dan kualitas demokrasi lokal,” ujarnya.
Selain itu, menurut Siti, model ini juga memungkinkan sejumlah opsi Pilkada, mulai dari pemilihan langsung, pemilihan tidak langsung melalui DPRD, hingga pengaturan berbasis kapasitas daerah.
“Variatif; model asimetris memungkinkan variasi mekanisme pemilihan langsung, tidak langsung melalui DPRD, penetapan atau pengangkatan sesuai karakteristik daerah,” katanya.
Ia juga menilai pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip konstitusi dan penguatan tata kelola pemerintahan daerah berbasis lokalitas.
“Lokalitas; pendekatan ini sejalan dengan Pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Konstitusi kita ’45 ya, prinsip Pancasila serta penguatan good local governance dan local welfare,” ujarnya.
Lebih jauh, Siti juga menyinggung desain waktu penyelenggaraan Pemilu nasional dan Pilkada ke depan yang dinilai bisa dibuat lebih fleksibel, termasuk kemungkinan Pilkada digelar tidak serentak dengan Pemilu nasional serta berbasis kapasitas daerah.
“Ini menakar model Pemilu dan Pilkada masih ya. Jadi Pemilu Nasional tahun 2029 nanti itu serentak nasional untuk Pileg dan Pilpres. Ah, untuk di tahun yang sama. Pileg dan Pilpres dilakukan tahun 2029 tapi tidak serentak, yang kedua gitu seperti itu. Lantas Pilkada-nya di tahun 2031,” ujarnya.
Siti juga menekankan pentingnya melihat kapasitas daerah secara menyeluruh, termasuk jumlah daerah di Indonesia yang sangat besar, sehingga kebijakan tidak bisa diseragamkan secara mutlak.
Ia menyebut terdapat 38 provinsi, ratusan kabupaten dan kota, serta puluhan ribu desa yang membutuhkan pendekatan pembangunan berbasis wilayah, bukan sentralistik.
“Jadi kita berpikirnya ini harus membangun Indonesia dari daerah, bukan membangun Indonesia dari Jakarta tapi dari daerah. Membangun Indonesia dari desa,” ujarnya.
Dalam bagian lain, Siti juga menyinggung sistem Pemilu legislatif. Ia mengkritik sistem proporsional terbuka yang dinilai memicu kompetisi mahal di internal partai dan mendorong politik berbasis popularitas.
“Dalam praktik Indonesia justru memicu kompetisi intra-partai yang mahal dan transaksional. Kondisi ini melemahkan peran partai politik sebagai institusi dan menggeser fokus dari program ke popularitas individual,” kata dia.
Sebagai alternatif, ia mengusulkan sistem campuran atau Mixed Member Proportional (MMP) yang menggabungkan representasi distrik dan proporsional partai.
“MMP ini berpotensi mengurangi kompetisi intra-partai yang mahal, menekan biaya politik, dan memperkuat peran partai politik,” ujarnya.
