Pilot dan Kopilot Batik Air yang Terlibat Insiden Tidur Di-Grounded

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pesawat Batik Air. Foto: Batik Air
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pesawat Batik Air. Foto: Batik Air

Kemenhub memberikan sanksi kepada kru Batik Air rute BTK6723 Kendari-Jakarta pada Sabtu (9/3). Hal ini terjadi terkait insiden pilot dan kopilot tidur saat penerbangan 25 Januari.

"Kru BTK6723 telah di-grounded sesuai SOP internal untuk investigasi lebih lanjut," kata Dirjen Perhubungan Udara (Hubud) M. Kristi Endah Murni dalam keterangannnya.

"Kru yang di-grounded pilot dan kopilot."

Selalain itu, Ditjen Hubud juga mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI).

"Hal ini untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya," ujarnya.

Sebelumnya Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan pendahuluan terkait insiden pilot dan kopilot Batik Air rute Kendari-Jakarta tidur 28 menit saat terbang.

Dua pilot tersebut yakni pilot utama berusia 32 tahun dan seorang co-pilot berusia 28 tahun.

Permasalahannya ketika pilot tidur saat penerbangan, kopilot ikut tertidur selama 28 menit. Pesawat juga sempat keluar jalur. Ketika pihak ATC Jakarta menghubungi, tidak ada respons dari keduanya.

Ketika pilot bangun dari tidurnya, ia langsung membangunkan kopilot. Pilot memberitahu ada masalah radio komunikasi. Setelahnya pesawat berpenumpang 153 orang itu mendarat selamat di Bandara Soekarno-Hatta.