Pilpres Korsel Kemungkinan Besar Digelar 3 Juni 2025

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Moon Hyung-bae (tengah) menyampaikan paparan saat sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di kawasan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Seoul, Jumat (4/4/2025). Foto: Kim Min-hee/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Korea Selatan Moon Hyung-bae (tengah) menyampaikan paparan saat sidang pemakzulan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol di kawasan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, Seoul, Jumat (4/4/2025). Foto: Kim Min-hee/AFP

Kantor berita Korsel Yonhap mengungkap laporan terkait pembahasan tanggal pilpres. Dari informasi yang mereka terima kabinet akan membahas finalisasi 3 Juni 2025 sebagai tanggal pemungutan suara.

Pilpres digelar usai Presiden Yoon Suk-yeol resmi dicopot dari jabatannya pada pekan lalu.

Yoon terguling buntut pemberlakuan darurat militer yang berlangsung singkat Desember 2024 lalu. Selain dicopot Yoon kini menghadapi dakwaan pemberontakan dengan ancaman hukuman maksimum eksekusi mati.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol memberikan salam hormat kepada warga saat pembebasan dirinya setelah Pengadilan Korea Selatan menyatakan bebas di Uiwang, Korea Selatan, Kamis (8/2/2025). Foto: Kim Hong-Ji/Reuters

Laporan kantor berita Yonhap, persetujuan resmi tanggal pilpres akan dirundingkan kabinet Selasa (8/4). Kabinet turut pula membahas persetujuan hari pilpres sebagai hari libur nasional.

Sementara itu, Komisi Pemilu Nasional menegaskan tanggal pasti pemilu akan diumumkan oleh plt Presiden Han Duck-soo. Seluruh laporan media, kata Komisi Pemilu Nasional, sifatnya masih tidak resmi.

Adapun, pada sidang MK pekan lalu Presiden Yoon dinyatakan terbukti melanggar UU karena memerintahkan darurat militer.

Yoon juga dinyatakan bersalah karena memerintahkan militer menghentikan sidang parlemen.

Setelah resmi dicopot, Korsel wajib menggelar pemilu 60 hari setelah keputusan MK. Dalam UU Korsel percepatan pilpres dilakukan karena presiden wafat atau dicopot.