Pilu Bayi 20 Bulan di Jaksel Dibunuh Ortu Gara-gara Masalah Ekonomi

Seorang bayi perempuan berusia 20 bulan dibunuh ibu kandung dan ayah tirinya di toilet umum Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu (31/10). Korban ditenggelamkan di bak toilet. Polisi menyebut kedua pelaku diduga membunuh karena alasan ekonomi.
Polisi telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Mereka berinisial AR (22), ayah tiri korban, dan JM (20), ibu kandung korban.
Dilaporkan Pemilik Toilet
Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Seala Syah Alam mengatakan kasus ini bermula dari laporan pemilik toilet umum. Pemilik toilet awalnya mengira bayi itu dilecehkan.
Seala menyebut korban dibunuh kedua orang tuanya dengan cara ditenggelamkan.
“Terkait anak tersebut, itu dibunuh oleh kedua orang tuanya, yaitu ibu kandungnya dan ayah tirinya. Itu kejadiannya itu motif karena ekonomi, mereka tidak mampu,” kata Seala, Minggu (1/11).
“Ditenggelamkan,” ujarnya.
Jasad Dikubur di Lahan Kosong
Usai kejadian, kedua pelaku memesan transportasi online dan turun di kawasan Palmerah. Mereka lalu berjalan ke Bendungan Hilir (Benhil), dan di sana jasad korban dikubur dalam kantong plastik di tanah kosong.
“Benhil, di kiri jalan itu ada lahan kosong. Nah, di situlah dua pelaku mengubur anaknya dengan menggunakan kantong kresek,” tutur Seala.
Setelah menerima informasi dari pemilik toilet, polisi langsung menyelidiki kasus ini. Saat itu korban sudah dikuburkan.
“Nah, setelah itu tidak selang berapa lama kami mendapatkan informasi, kami langsung melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kami berhasil amankan pria dan wanita tersebut,” ujarnya.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak.
“Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 468 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 458 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023,” kata Seala.
Dari pasal-pasal itu, ancaman paling berat ada di Pasal 458 KUHP, yang mengatur pembunuhan oleh keluarga dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kakak Korban Didampingi
Jenazah korban kini menjalani autopsi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati. Kakak korban yang berusia tiga tahun mendapat pendampingan dari pihak kecamatan dan untuk sementara dirawat di bawah penanganan Dinas Sosial.
“Untuk kakaknya yang berusia tiga tahun, sudah dibantu oleh pihak kecamatan. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Camat untuk sementara dirawat di Dinsos,” ujarnya.
