Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pilu Bocah di Tangerang Disetrum-Disiram Miras karena Dituduh Curi Uang
21 November 2024 9:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Anak berusia 10 tahun menjadi korban penganiayaan oleh sejumlah orang. Peristiwa itu terjadi di Tangerang pada Sabtu (16/11).
ADVERTISEMENT
Korban dianiaya dengan cara disetrum dan dipukuli. Selain itu, korban juga disiram minuman keras (miras). Video yang memperlihatkan aksi penganiayaan itu tersebar di media sosial.
Kapolresta Tangerang, Kombes Baktiar Joko Mujiono, membenarkan adanya peristiwa itu. Total, sebanyak 4 orang yang terlibat aksi penganiayaan itu sudah ditangkap oleh polisi.
"Pelaku sudah kita tangkap," kata dia kepada wartawan, Rabu (20/11).
Adapun aksi penganiayaan dipicu korban yang dituduh mencuri uang senilai Rp 700 ribu.
"Korban dituduh mencuri Rp 700 ribu, korban terus dianiaya, divideokan terus viral," ucap dia.
Kini, sambung Baktiar, korban masih mengalami trauma akibat dianiaya oleh para pelaku. Polisi bersama instansi terkait sudah memberi trauma healing pada korban.
"Kondisi korban sekarang trauma," kata dia.
ADVERTISEMENT
4 Orang Jadi Tersangka
Empat orang berinisial C, J, S, dan T telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi terkait kasus penganiayaan pada anak berusia 10 tahun di Tangerang pada Sabtu (16/11). C, J, S telah ditangkap, sedangkan T masih diburu oleh polisi.
"Modus operandi, tersangka melakukan kekerasan terhadap anak selaku korban," kata Kasatreskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazarudin Yusuf.
Arief menjelaskan, aksi penganiayaan itu dipicu para pelaku yang menuduh korban mencuri uang senilai Rp 700 ribu. C kemudian membawa korban ke sebuah pabrik penggilingan dan menganiaya korban dengan cara disetrum, dipukul, dan dibanting. Korban juga disiram minuman keras (miras) oleh para pelaku.
"Korban dibawa ke sebuah pabrik penggilingan padi milik terlapor, dan selanjutnya tangan korban diikat ke belakang, disetrum, dipukul pakai sandal, disiram dengan minuman keras dan ditarik dan dibanting dari atas balai bambu," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, korban menderita luka memar pada bagian kepala, kaki, dan nyeri pada bagian punggung. Kini, tiga pelaku sudah ditahan oleh polisi untuk dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya satu buah botol miras.
Para pelaku disangkakan Pasal 80 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 170 KUHP.