Pilu Gadis di Asahan Dicabuli Ayah Tiri saat Ibu Kerja di Malaysia

25 Februari 2025 19:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang ayah tiri di Kabupaten Asahan, Sumut, bernama Lumban S (38) tega mencabuli anak perempuannya yang masih remaja. Akibat ulahnya itu, Lumban ditangkap oleh pihak kepolisian pada Jumat (21/2).
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar menuturkan aksi bejat itu dilancarkan pelaku sejak sang istri pergi ke Malaysia untuk bekerja.
“Bahwa pelaku dengan sengaja membuat korban dekat dengan pelaku agar pelaku dapat melakukan persetubuhan berkali-kali,” kata Ghulam pada Selasa (25/2).
“Pelaku melakukan hal tersebut berdasarkan niat dan kesempatan dikarenakan istrinya sedang bekerja di Malaysia dan sudah lama tidak pulang ke rumah,” sambungnya.
Ghulam bilang kasus pencabulan ini sudah terjadi sejak Agustus 2023 lalu. Saat itu, pelaku memaksa korban untuk tidur bersama. Lalu, korban pun disetubuhi. Sejak saat itu, korban berkali-kali dicabuli oleh pelaku.
Kasus ini terungkap lantaran korban mengadu ke tetangganya pada Jumat (21/2) lalu. Adapun alasan korban mengadu, kata Ghulam, adalah lantaran pelaku mengancam akan ‘merusak’ adik perempuan korban.
ADVERTISEMENT
“Hari itu pelaku mengatakan ke korban ‘kau bilangin adikmu itu jangan bandal (nakal) kali, nanti kurusak adikmu’,” kata Ghulam.
Merasa terancam, korban pun mengadu ke tetangga. Para warga sekitar pun membawa pelaku ke Polres Asahan.
Saat ini, Lumban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.