Pilu Remaja 15 Tahun di Jakbar: Terjebak Lowongan di FB, Jadi LC dan PSK di Bar

15 Agustus 2025 17:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pilu Remaja 15 Tahun di Jakbar: Terjebak Lowongan di FB, Jadi LC dan PSK di Bar
RH menjanjikan korban dibayar Rp 125 ribu per jam. Akhirnya, korban setuju untuk bekerja di Jakarta.
kumparanNEWS
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tempat karaoke. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Seorang anak berumur 15 tahun asal Lampung menjadi korban eksploitasi seksual yang terjadi di sebuah bar di Jakarta Barat. Korban tidak hanya diminta menjadi pemandu lagu (LC), tetapi juga dipaksa melayani para pria hidung belang hingga hamil.
ADVERTISEMENT
Kasus ini diungkap oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dengan penelusuran dari laporan keluarga korban pada 3 April 2025.
“Perkara tersebut adalah kasus tidak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dan LP ini diterima pada tanggal 3 April 2025,” ujar Kasubdit Pemnas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (15/8).
Reonald menjelaskan dari 10 dari 12 orang yang ditetapkan menjadi pelaku sudah ditangkap, dua orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara 1 orang pelaku meninggal dunia.
“Dari hasil penyidikan berjumlah 12 pelaku satu di antaranya adalah DPO dengan inisial Z dan ada salah satu pelaku utama dengan inisial mohon maaf tidak bisa saya sebutkan karena calon pelaku telah meninggal dunia,” ujarnya
ADVERTISEMENT
Kasus ini bermula saat korban berkenalan dengan salah satu pelaku yang berinisial RH di Facebook. Pelaku menjanjikan pekerjaan dengan iming-imingan uang yang besar di Jakarta.
“Ya dengan sejumlah bayaran yang menggiurkan ya, terlapor merekrut anak sebagai korban melalui salah satu media sosial inisial F itu untuk bekerja sebagai pemandu di Jakarta dengan bayaran tersebut per jamnya,” ujar Reonald.
RH menjanjikan korban dibayar Rp 125 ribu per jam. Akhirnya, korban setuju untuk bekerja di Jakarta.
“Sesampainya di Jakarta anak tersebut ditampung di sebuah apartemen ya di Jakarta. Kemudian anak diantarkan ke salah satu bar yang ada di Jakarta untuk melayani beberapa pria dengan sejumlah atau dengan janji pembayaran sejumlah uang,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat menjadi pemandu lagu korban dipaksa melayani pria hidung belang dengan bayaran tertentu, hingga hamil.
“Setelah mulai bekerja korban selain sebagai pemandu lagu juga diminta untuk melayani beberapa pria untuk melakukan hubungan seksual,” ujarnya
Berikut pelaku dan masing-masing perannya di kasus ini:
1. TY alias BY, perempuan – Peran: Penampung
2. RH, perempuan – Peran: Penampung
3. VFO alias S, perempuan – Peran: Perantara perekrutan
4. FW alias Mak C, perempuan – Peran: Mami/Marketing
5. EH alias Mami E, perempuan – Peran: Mami/Marketing
6. NR alias Mami R, perempuan – Peran: Mami/Marketing
7. SS, perempuan – Peran: Accounting Bar Starmoon
8. OJN, perempuan – Peran: Pemilik Bar Starmoon
9. HAR alias R, ABH 17 tahun – Peran: Mengantar jemput anak korban; Status: tidak ditahan/wajib lapor
ADVERTISEMENT
10. RH (meninggal dunia), laki-laki – Peran: Merekrut anak korban
Sementara Z yang berperan merekrut korban dan F yang berperan antar jemput korban masih dalam daftar pencarian orang (DPO)
Reonald menjelaskan, para pelaku dijerat dengan Pasal 76D jo Pasal 81 dan/atau Pasal 76E jo Pasal 82 dan/atau Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya berupa penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp 5 miliar.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 12 dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Para pelaku pun disangkakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang mengatur hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda antara Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.