Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Pilu Tupon, Lansia Buta Huruf yang Terancam Kehilangan Tanah Akibat Mafia
26 April 2025 19:04 WIB
·
waktu baca 5 menit
ADVERTISEMENT
Tupon, atau akrab disapa Mbah Tupon (68) duduk termenung di teras rumahnya, di RT 04 Dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta Sabtu (26/4).
ADVERTISEMENT
Dia baru saja pulang dari ladang untuk mencari rumput. Kini, sehari-hari Tupon lebih sering berdiam diri.
Di usia senjanya ini, Tupon jadi korban mafia tanah. Tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya, beserta rumahnya dan rumah sang anak terancam disita bank.
"Susah. Bingung pokoknya pikirannya bingung sedih. Mboten koyo adate (sudah tidak seperti biasanya)," kata Tupon.
Tupon bilang dirinya tak bisa baca tulis. Ia menduga kuat, kelemahan ini yang jadi celah mafia tanah beraksi.
"Kulo niku mboten iso moco mboten iso nulis, buta huruf (saya tidak bisa apa-apa, tidak bisa baca, tidak bisa nulis)," terangnya.
Tupon yang pendengaranya mulai menurun, tak banyak bicara. Dia hanya ingin sertifikat miliknya kembali. Melanjutkan hidup tentram bersama istri dan keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Kulo sik mesti sertifikate wangsul teng nggen kulo (saya sekarang yang penting sertifikat milik saya kembali)," katanya.
Berawal dari Jual Beli Tanah
Heri Setiawan (31), putra pertama Tupon, bercerita awalnya pada 2020 Tupon menjual sebagian tanahnya. Saat itu total tanah Tupon 2.100 meter persegi.
Tupon menjual sebagian tanahnya, seluas 298 meter persegi ke seseorang berinisial BR. Tanah tersebut dijual Rp 1 juta per meter.
Selain menjual sebagian tanahnya, Tupon saat itu berinisiatif menghibahkan sebagian tanahnya untuk jalan dan gudang RT.
"Terus bapak inisiatif mengasih jalan akses 90 meter persegi. Kemudian, bapak ngasih gudang RT sebesar 54 meter persegi," kata Heri.
Uang hasil penjualan tanah itu digunakan untuk membangun rumah Heri yang berada di barat rumah Tupon.
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, proses jual beli dan pecah sertifikat sudah rampung. Namun BR masih memiliki utang pembayaran tanah senilai Rp 35 ke juta ke Tupon.
Saat itu sekitar 2021-an, BR menawarkan utangnya ke Tupon untuk dilunasi dalam bentuk membiayai pecah sertifikat Tupon yang seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat dipecah menjadi jadi empat bagian yaitu untuk Tupon dan ketiga anaknya.
"Ternyata yang terjadi malah balik nama atas nama IF. Dan diagunkan di bank senilai Rp 1,5 miliar," katanya.
2024 Bank Datang
Heri maupun Tupon tak kenal sosok perempuan berinisal IF itu. Mereka baru tahu sertifikat telah balik nama ke orang yang tak dikenal ketika bank datang ke rumah pada Maret 2024 silam.
Pihak bank menunjukkan fotokopi sertifikat. Luasnya masih utuh 1.655 meter persegi tapi sudah atas nama IF.
ADVERTISEMENT
"Dari awal itu meminjam IF belum mengangsur sama sekali. Bank ke sini empat bulan setelah pencairan," teranganya.
"Bank sempat bilang sudah pelelangan pertama," katanya.
Saat itu Heri dan keluarga mendatangi BR. Lalu, BR bilang bahwa yang nakal adalah notarisnya. Dan menjanjikan akan membereskan termasuk melapor ke polisi.
Sebelumnya, selama bertahun-tahun Tupon sempat menanyakan progres pemecahan sertifikatnya. Namun BR hanya menjawab masih dalam proses.
Beberapa hari lalu, bank kembali mendatangi Tupom. Heri bercerita bank memberi kabar hendak melakukan pengukuran ulang.
Tupon Dua Kali Diajak Tanda Tangan
Heri bercerita, Tupon sempat dua kali diajak TR, perantara BR ke suatu tempat untuk tanda tangan berkas. Peristiwa itu terjadi dalam rentan waktu 2020 sampai sebelum 2024.
"Disuruh tanda tangan pertama di Janti, kedua di Krapyak. (Berkas apa) bapak kurang tahu soalnya tidak bisa baca dan menulis. Tidak dibacakan juga," katanya.
ADVERTISEMENT
Saat itu Heri tak tahu ayahnya diajak tanda tangan oleh TR. Tanda tangan ketiga dilakukan di rumah. Saat itu Heri juga tak tahu peristiwa itu. Bahkan TR sempat meminta uang Rp 5 juta ke bapaknya.
"(Orangnya) ngomong ke bapak untuk pecah sertifikat," tuturnya.
Dilaporkan ke Polda DIY
Bulan April ini, Heri memutuskan melaporkan kasus ini ke kepolisian. Total ada lima orang yang dilaporkan selain BR, TR, dan IF, turut dilaporkan dua orang lain yakni TRY dan AR yang berprofesi sebagai notaris.
"Yang melaporkan saya, atas saran Polda," kata Heri.
Warga Dukung Tupon
Peristiwa yang dialami Tupon ini membuat warga bersimpati. Mereka memberikan dukungan ke Tupon salah satunya dengan membubuhkan tanda tangan di depan halaman rumah Tupon.
Di halaman rumah itu pula warga turut memasang tulisan tanah dan rumah sedang dalam sengketa.
Ketua RT 04 Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Agil Dwi Raharjo, mengatakan dirinya langsung koordinasi dengan pengurus RT ketika mendapatkan kabar ini. Agil juga mendampingi Heri dan Tupon melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Dukungan moril masyarakat seperti ini. Seperti pembubuhan tanda tangan terus iuran selama proses ini berlangsung. Ini inisatif warga masyarakat," kata Agil.
Tanda tangan dukungan warga ini dilakukan Rabu (23/4) lalu bersamaan dengan doa bersama.
Tupon Trauma, Sering Pingsan saat Diminta Tanda Tangan
Peristiwa ini menyebabkan Tupon trauma. Agil bercerita ketika harus tanda tangan, Tupon kerap ketakutan. Beberapa kali Tupon juga sering pingsan.
"Ketika masyarakat mendukung beliau senang, banyak yang mendoakan," katanya.
Tupon di mata warga adalah sosok yang baik. Ini tampak nyata dari inisiatifnya menghibahkan tanah untuk gudang dan jalan.
"Hibah dari Pak Tupon. Memang beliau figur di masyarakat itu luar biasa sosialnya tinggi. Gotong royong (kerja bakti) itu pasti bawa ketela, jagung (untuk masyarakat). Dia buat sendiri," katanya.
ADVERTISEMENT
Kebaikan hati Tupon ini membuat dukungan mengalir tak hanya dari RT 04 tetapi dari RT lainnya. Warga juga berkomitmen akan terus menjaga Tupon dan keluarga.
"Mereka akan mengawal sampai benar-benar tuntas. Harapannya masyarakat banyak yang mendampingi tujuannya, akhirnya sertifikat itu bisa kembali," jelasnya.
Kata Polisi
Sementara itu, kepolisian belum banyak memberikan keterangan soal kasus ini.
"Bahwa benar kasus tersebut saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda DIY yang dilaporkan pada tanggal 14 April 2025 dan saat ini masih dalam proses penyelidikan, sementara itu Mas," kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan.
Sejauh ini belum ada tersangka dari kasus tersebut.
"Belum ada (tersangka) tutup Ihsan.