Pilwalkot Banjarbaru: Lisa Halaby-Wartono Dapat 35.931 Suara dari 195.819 DPT

29 November 2024 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
zoom-in-whitePerbesar
Pasangan Calon Walikota dan Wakil walikota Banjarbaru, Lisa Halaby - Wartono. Foto: ANTARA/ HO Timses Lisa Halaby
ADVERTISEMENT
Pilwakot Banjarbaru menjadi sorotan. Paslon nomor urut 1 Lisa Halaby-Wartono mendapat suara 100%.
ADVERTISEMENT
Namun, suara 100% yang didapat ini karena lawannya, paslon nomor urut 02 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah didiskualifikasi kurang dari sebulan sebelum pencoblosan.
Di masa itu, surat suara sudah dicetak KPU. Dengan adanya putusan diskualifikasi itu, bila ada warga yang mencoblos Aditya-Said, suaranya dinilai tidak sah.
Dari data Sirekap KPU yang diproses lebih lanjut, suara sah yang mencoblos Lisa-Wartono hanya 35.931 suara. Sementara, berdasarkan keputusan KPU Banjarbaru, DPT di Pilwalkot Banjarbaru mencapai 195.819 orang.
Namun, tidak diketahui berapa jumlah suara tidak sah atau yang tidak memilih dalam Pilwalkot Banjarbaru.
Bila dihitung antara suara sah dan jumlah DPT, Lisa-Wartono hanya dipilih 18,34% warga.
Dengan adanya diskualifikasi itu, suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Di sisi lain, pemilu ditentukan suara sah terhadap calon. Karena itu pula, meski suara Lisa-Wartono hanya 18,34% dari DPT, di tabulasi tetap dihitung 100%.
ADVERTISEMENT

Latar Belakang Kasus

Pilwalkot Banjarbaru sejatinya diikuti oleh 2 pasangan calon. Nomor urut 1 Lisa-Wartono dan nomor urut 2, Aditya-Said.
Lisa-Wartono diusung Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PKS, Gelora dan Partai Non Parlemen, PBB, Perindo, Garuda, PSI.
Sementara Aditya-Said didorong PPP, Hanura, Partai Buruh, dan Ummat.
Belakangan, KPU membatalkan pencalonan Aditya-Said pada 31 Oktober 2024. Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (1/11).
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar dikutip dari Antara, Jumat (29/11).
ADVERTISEMENT
Aditya-Said dibatalkan pencalonannya oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalsel. Paslon petahana itu dinilai melanggar Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Pasangan calon petahana Wali Kota dan mantan Sekda Kota Banjarbaru tersebut memenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Dengan keputusan tersebut suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah. Maka hanya suara Lisa-Wartono yang dihitung.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel Aries Mardiono mengungkapkan sesuai hasil kajian yang dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian dengan kesimpulan Bawaslu Kalsel dari peristiwa yang dilaporkan pelapor.
ADVERTISEMENT
Beberapa di antaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Dorong Gugat ke MK

Denny Indrayana dampingi perwakilan masyarakat Kalsel temui PBNU. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana juga menyoroti hal ini. Denny menilai, dengan kondisi ini, seharusnya KPU memutuskan Lisa-Wartono melawan kotak kosong.
Karena itu, Denny menyarankan berbagai pihak untuk ikut menyuarakan ketidakadilan terkait Pilkada ini. Sebab, ia berpegang pada aturan bahwa bila ada paslon didiskualifikasi harus ada kotak kosong.
"Apa yang harus dilakukan sekarang? Kita kawal proses ini, kita lakukan perlawanan hukum, salah satunya ke MK. Harusnya ada salah satu paslon yang memberikan perlawanan. Jika tidak kita sebagai orang terdidik di Banjarbaru, berdemokrasi, tunjukkan kita melawan secara elegan. Maju ke MK, kumpulkan dukungan masyarakat. Mungkin juga ada lembaga survei, tokoh masyarakat, bisa jadi pemantau pemilu, kita ke MK meminta agar hasil yang memenangkan paslon dilakukan PSU."
ADVERTISEMENT
"Karena sejatinya KPU Kota Banjarbaru, Provinsi, dan KPU Pusat, tidak melaksanakan UU Pemilu yang menegaskan seharusnya di Banjarbaru jika ada diskualifikasi melawan kotak kosong. Dan kalau kotak kosong, calon tunggal, maka suara kita tidak dinyatakan tidak sah. Kita warga Banjarbaru yang menentukan bagaimana dan siapa yang akan jadi wali kota. Kalau ulun (saya) jadi paslon yang dikalahkan suara tidak sah ulun usulkan sebaiknya mundur," tutup dia.