Pimpinan DPD: Amandemen UUD Usul Kami untuk Penguatan Lembaga, Bukan PPHN

24 Agustus 2021 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wacana amandemen UUD 1945 masih menjadi topik hangat jagad politik nasional. Sikap fraksi-fraksi parpol di MPR masih beragam, namun mayoritas melihat amandemen UUD saat ini bukanlah momentum yang tepat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana dengan DPD?
Wakil Ketua DPD RI Mahyudin mengatakan, sikap DPD terkait amandemen UUD 1945 lebih kepada usulan penataan kelembagaan.
"DPD punya kepentingan berkaitan dengan penataan kelembagaan," kata Mahyudin, Selasa (24/8)
Sebelumnya, melalui keterangan Anggota DPD Jimly Asshiddiqie sekaligus bertindak sebagai Ketua Panja PPHN disebut DPD tengah berupaya mengumpulkan tanda tangan anggota untuk usulan amandemen UUD 1945.
Mahyudin menjelaskan, tanda tangan tersebut untuk usulan penguatan kelembagaan DPD, bukan untuk menghidupkan kembali PPHN.
Suasana kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
"Jadi yang ditandatangani itu di DPR itu lebih pada rencana usulan penataan kelembagaan, termasuk DPD dan kewenangannya, PPHN kita belum dijelaskan," urai eks politikus Senior Golkar ini.
"Dan itu hak konstitusional setiap anggota, bisa setuju, bisa tidak. Kalau di fraksi kalau sudah setuju biasanya anggota tanda tangan semua. Dalam hal ini masih belum jalan ke sana," tambah Mahyudin.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Mahyudin menegaskan, DPD belum secara bulat mengusulkan amandemen UUD 1945. Sebab, harus diputuskan dalam paripurna DPD
"Dalam hari ini kita juga belum memutuskan sikap kita tentang PPHN," tegas Mahyudin.
Ketika ditanya terkait isu liar perpanjangan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden, DPR hingga DPD akibat pandemi COVID-19, Mahyudin mengaku tak tahu dari mana isu tersebut berasal.
"Ini kan baru sebatas wacana beredar, kita tidak tahu. Cara berpikirnya saya kira masa jabatan Presiden itu sudah diatur dalam UUD Pasal 7, sehingga kalau ada wacana misalnya ingin mengubah periodesasi misalnya dari dua periode atau tiga periode atau memperpanjang periodesasi, itu kan alasannya harus kuat. Kalau alasan pandemi tidak terlalu signifikan saya kira," beber Mahyudin.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya lebih setuju kalau pemilu tetap dilaksanakan 2024," pungkas senator asal Kaltim ini.