Pimpinan DPD: Mending Amandemen UUD 45, Jabatan Presiden Tak Dibatasi 2 Periode

24 Juni 2021 15:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
Wakil Ketua DPD Mahyudin Foto: Diah Harni/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPD Mahyudin Foto: Diah Harni/kumparan
ADVERTISEMENT
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden belakangan ini kian mengemuka. Apalagi, setelah ada kelompok relawan Jokowi-Prabowo 2024 yang menginginkan Jokowi kembali menjabat.
ADVERTISEMENT
Bagaimana tanggapan Pimpinan DPD terkait wacana presiden 3 periode?
Wakil Ketua DPD Mahyudin mengaku tak mengerti dengan pihak-pihak yang menginginkan masa jabatan presiden 3 periode. Sebab, sejauh ini konstitusi mengatur pembatasan jabatan yang hanya 2 periode saja.
"Saya sih tidak mengerti cara berpikir orang mau bikin 3 periode itu seperti apa gitu. Landasan berpikirnya, landasan hukumnya seperti apa? Karena UU kita kan hanya 2 periode, nanti kalau dibuka 3 periode, begitu sudah 3 periode, minta 4 periode lagi," kata Mahyudin, Kamis (24/6).
Mahyudin menilai, jika memang masa jabatan presiden tak ingin dibatasi 2 periode, maka sebaiknya pembatasan masa jabatan presiden dihapus saja. Sehingga, seluruh keputusan soal masa jabatan presiden diserahkan kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
Dengan logika seperti ini, maka jalan yang ditempuh adalah amandemen UUD 1945.
"Kalau menurut saya sih mending kalau memang ingin begitu mending kita amandemen UUD saja sekalian. Jadi cabut pembatasan presiden itu. Jadi presiden tak perlu dibatasi lagi 2 periode," ujarnya.
"Menurut paham saya karena presiden dipilih langsung oleh rakyat, sebenarnya pembatasan itu sudah tidak terlalu relevan. Terserah rakyat ya yang menilai apakah mau memilih lagi," tambahnya.
Mahyudin menilai dengan menyerahkan keputusan pada rakyat maka keputusannya pasti lebih representatif.
Suasana gladi kotor pelantikan Jokowi-Ma'ruf di Ruang Paripurna MPR, Jakarta, Jumat (18/10/2019). Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan
"Kalau bisa kita pastikan pemilih jujur, adil, saya kira pembatasan presiden tak diperlukan lagi. Rakyat yang menentukan karena kedaulatan di tangan rakyat," katanya.
Namun, Mahyudin mengingatkan amandemen UUD 1945 harus sesuai dengan syarat yang diatur dalam konstitusi. Salah satunya, diusulkan oleh minimal dari 1/3 anggota MPR.
ADVERTISEMENT
Saat ini, anggota MPR terdiri dari 711 orang yang terdiri dari 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD. Sehingga, usulan amandemen setidaknya minimal diajukan 237 anggota MPR. Sementara itu, jika usulan perubahan UUD 1945 sudah disetujui maka dibawa ke paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
Sidang MPR ini harus dihadiri sedikitnya 2/3 anggota MPR atau 474 anggota.
Di sisi lain, Mahyudin juga menilai seharusnya ada penataan kembali sistem ketatanegaraan yang ada saat ini. Hal itu berkaitan dengan keberadaan DPR, DPD dan bahkan MPR.
"Ketika kita menghapuskan utusan daerah, utusan golongan melalui amandemen melahirkan DPD, ya logikanya MPR juga harusnya tidak ada," ujarnya.
Sehingga, harusnya parlemen di Indonesia hanya diisi oleh DPD dan DPR saja.
ADVERTISEMENT
"Menurut saya kita langsung saja dua kamar antara DPR dan DPR. Kemudian Presiden tak perlu dibatasi jika memungkinkan. Ya, terserah rakyat kalau dia memang terpilih lagi kalau memang bagus ya why not? Menurut pendapat saya," pungkasnya.