Pimpinan DPR Bakal Rapat Gugatan MK soal Redenominasi Rupiah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pimpinan DPR telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal redenominasi rupiah.

Untuk menindaklanjuti surat ini, pimpinan DPR segera menggelar rapat pimpinan.

“Yang pertama surat baru kita terima kemarin dan kita akan mengadakan rapat pimpinan,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/3).

Rapat tersebut akan membahas penyusunan risalah yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK.

“Melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Dasco.

Sebelumnya advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.

Menindaklanjuti gugatan ini, MK pun mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 yang dikeluarkan Selasa (11/3) kemarin.