news-card-video
25 Ramadhan 1446 HSelasa, 25 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Pimpinan DPR Bakal Rapat Gugatan MK soal Redenominasi Rupiah

17 Maret 2025 13:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Mahrani (tengah) bersama Wakil Ketua DPR mengangkat palu pimpinan usai terpilih saat Rapat Paripurna Pemilihan Pimpinan DPR 2024-2029 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pimpinan DPR telah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan soal redenominasi rupiah.
ADVERTISEMENT
Untuk menindaklanjuti surat ini, pimpinan DPR segera menggelar rapat pimpinan.
“Yang pertama surat baru kita terima kemarin dan kita akan mengadakan rapat pimpinan,” kata Dasco saat ditemui di Gedung DPR RI, Senin (17/3).
Rapat tersebut akan membahas penyusunan risalah yang diperlukan untuk menghadapi gugatan di MK.
“Melalui mekanisme akan melakukan persiapan-persiapan seandainya diminta oleh MK. Itu saja yang bisa saya sampaikan,” kata Dasco.
Sebelumnya advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.
Penggugat meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh pecahan Rp 1.000 diredenominasi menjadi Rp 1 saja.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti gugatan ini, MK pun mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan Presiden RI dengan nomor 23.23/PUU/PAN.MK/SP/03/2025 yang dikeluarkan Selasa (11/3) kemarin.