Pimpinan DPR: Kami Tak Akan Temui Pendemo Tolak RKUHP, Silakan ke MK

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Friedrich Paulus di Gedung DPR, Senin (26/8) Foto: Rafyq Alkandy Ahmad /kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Golkar Lodewijk Friedrich Paulus di Gedung DPR, Senin (26/8) Foto: Rafyq Alkandy Ahmad /kumparan

Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus memastikan pihaknya tak akan menemui pendemo di DPR yang menolak pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Lodewijk, KUHP sudah melewati kajian sejak lama dan mengakomodir masukan masyarakat.

Ia mempersilakan masyarakat yang masih belum puas dengan hasil KUHP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Sementara tidak [berniat menemui], karena kami sudah sahkan. Biar selanjutnya ini berproses. Kalau memang ada ketidakpuasan, tentunya ada langkah-langkah hukum yang diambil, [silakan] ke Mahkamah Konstitusi," kata Lodewijk usai rapat paripurna pengesahan KUHP di DPR, Selasa (6/12).

"Ini, kan, prosesnya sudah sangat panjang. Bayangkan 59 tahun kita tertunda, tertunda, tertunda. Sehingga kalau dikatakan kurang sosialisasi, sebenarnya tidak. Bahwa prosesnya sudah berjalan sedemikian panjang," imbuh dia.

Infografik Pasal Kontroversial di UU KUHP. Foto: kumparan

Lodewijk mempersilakan masyarakat yang ingin berdemo. Namun, ia menegaskan belum menjadi prioritas pimpinan DPR untuk menemui pendemo.

"Biarkan mereka lanjut, kita juga masih ada kegiatan-kegiatan yang lain," ujar dia.

kumparan post embed

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dalam rapat paripurna DPR pagi ini. Seluruh fraksi di DPR setuju dengan catatan.

Namun, anggota Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis sempat walk out dari rapat, karena merasa catatan PKS untuk menghapus pasal terkait penghinaan pemerintah dan penyerangan harkat martabat presiden tak ditindaklanjuti.

RKUHP telah dikaji dan direformulasi sejak pengesahannya tertunda pada 2019. Tetapi publik masih belum puas dengan draf final RKUHP pada 30 November 2022.

Mereka tak sepakat dengan pasal kontroversial seperti terkait penghinaan terhadap pemerintah, penyerangan harkat martabat presiden, living law, kohabitasi (kumpul kebo), hingga pidana mati.

Pada Senin (5/12), massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil dan LBH berkumpul di depan gedung DPR untuk mendesak RKUHP tidak disahkan. Massa tersebut juga berencana kembali berdemo di DPR siang ini.

Polisi telah memasang pagar kawat berduri di sepanjang pintu utama gedung DPR sejak Selasa (6/12) pagi. Meski, massa belum nampak di DPR selama KUHP disahkan pagi ini hingga pukul 11.50 WIB.