Pimpinan DPR Minta Kemenag Sosialisasi Logo Halal Baru, Jangan Jadi Polemik

14 Maret 2022 12:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
zoom-in-whitePerbesar
Label Halal Indonesia. Foto: Kemenag RI
ADVERTISEMENT
Kementerian Agama mengganti logo halal dengan corak menyerupai artefak budaya yang disebut mencerminkan ciri khas Halal Indonesia. Adanya logo baru ini sekaligus mengambil alih program sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) di bawah tanggung jawab Kemenag.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Fraksi Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Kemenag untuk mensosialisasikan logo halal baru ini dengan maksimal ke masyarakat. Ia pun mewanti-wanti Kemenag, agar jangan sampai logo baru dan pemindahan wewenang menimbulkan konflik.
"Ini kan bukan cuma label tapi kewenangan yang berpindah dari MUI sertifikasi halal jadi di Kemenag. Kita minta Kemenag untuk komunikasi intens kepada pihak terkait dan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak timbul polemik yang tidak perlu," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Senin (14/3).
Sementara itu, Dasco memastikan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini. Khususnya Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama dan bermitra dengan Kemenag.
"Kita akan minta ke Komisi VIII sebagai komisi yang membawahi atau bermitra dengan Kemenag untuk monitoring intensif," pungkas dia.
Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Pribadi
Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan, Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, dan Logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan. Dalam pengaplikasiannya, kedua komponen label ini tidak boleh dipisah.
ADVERTISEMENT
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa label halal MUI masih tetap dapat digunakan hingga 5 tahun ke depan.
Masih berlakunya label MUI merujuk pada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Ia meminta masyarakat tak lagi resah terkait penerbitan logo halal baru.
Di sisi lain, logo halal baru Kemenag dikritik sejumlah pihak karena dianggap memiliki desain yang kurang sesuai. Logo tersebut dinilai terlalu menonjolkan aksen artefak budaya dan tak menunjukkan tulisan halal yang jelas.