Pimpinan DPR Minta Publik Tak Berburuk Sangka soal Pembahasan RUU KUHAP

16 April 2025 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
DPR RI akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang baru, Kamis (17/4). Salah satu agenda besar dalam masa sidang yang akan datang adalah pembahasan Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
ADVERTISEMENT
Terkait proses ini, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir meminta publik tidak berburuk sangka terhadap kinerja DPR.
Ia menegaskan proses penyusunan RUU ini dilakukan secara terbuka dan transparan. Juga melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, hingga institusi penegak hukum.
“Jadi mohon masyarakat juga jangan terlalu berburuk sangka, suuzon,” kata Adies saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/4).
Adies berkomitmen memastikan revisi KUHAP tidak akan mencederai rasa keadilan masyarakat, melainkan justru memperkuat perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
“Karena prinsip kami juga ingin agar undang-undang ini tidak mencederai hati masyarakat, tidak melukai hati masyarakat, atau membuat nanti kewenangan-kewenangan yang abuse dari aparat penghukum yang ingin menindas atau menyengsarakan masyarakat. Jadi tidak ada keinginan itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
ilustrasi rapat paripurna DPR. Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Adies menegaskan bahwa sebagai wakil rakyat, DPR memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan setiap undang-undang yang dibahas benar-benar berpihak pada kepentingan publik.
“Kami dipilih oleh rakyat, tentunya kami ingin agar undang-undang ini melindungi masyarakat yang betul-betul membutuhkan perlindungan hukum oleh aparat penegak hukum itu,” tuturnya.
Sebelumnya, DPR telah menerima surat presiden Prabowo Subianto terkait Revisi Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) saat rapat paripurna ke-6 penutupan masa persidangan II tahun 2024-2025.
Meski begitu, Pimpinan dewan belum mengumumkan akan menugaskan Komisi III atau Badan Legislasi untuk membahas RUU KUHAP ini.
Meskipun selama beberapa bulan belakangan, Komisi III aktif memanggil berbagai pihak untuk menggelar rapat dengar pendapat umum mengenai RUU KUHAP.
ADVERTISEMENT