Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pimpinan DPR: Pergantian Setya Novanto Tergantung Fraksi Golkar
13 November 2017 10:53 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua DPR Setya Novanto kembali menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Publik menyoroti fakta bahwa posisi Ketua DPR diisi oleh seseorang yang berstatus sebagai tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kritikan publik ini, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, menilai pencopotan Setya Novanto dari posisi Ketua DPR hanya bisa dilakukan jika Fraksi Golkar mengusulkan pergantian. Pimpinan DPR, kata dia, tak punya wewenang untuk mengusulkan pencopotan Novanto selaku Ketua DPR.
"Seluruhnya tentu kita serahkan kepada mekanisme yang berlaku. Untuk pergantian pimpinan, yang mempunyai kewenangan adalah fraksi yang bersangkutan dan sudah ada aturan-aturannya. Tentunya harus sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam UU MD3," ujar Agus di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Agus menjelaskan pimpinan DPR yang kena kasus hukum bisa diganti secara langsung jika sudah ada keputusan hukum yang tetap. Dalam kasus Novanto, belum ada putusan hukumyang inkrah.
ADVERTISEMENT
"Kita ketahui, pimpinan akan bisa diganti secara langsung bila misalnya berhalangan tetap. Terkena kasus hukum dengan posisi sudah inkrah dan tentunya hal-hal yang berhalangan tetap itu misalnya sakit sehingga tidak bisa melakukan kegiatannya," lanjut anggota Fraksi Demokrat ini.
"Namun, selama memang kriteria tadi itu semuanya tetap, diserahkan kepada fraksi yang bersangkutan," tuturnya.
Mengenai praperadilan, pimpinan DPR ini menyerahkan sepenuhnya kepada Novanto. Menurut dia, soal pengajuan praperadilan sepenuhnya menjadi hak Novanto.
"Semua itu kan terletak pada Pak Novanto sendiri ya masalah praperadilan. Masalah hal yang menyatakan apakah tentang kasusnya tersebut, kita kembalikan ke mekanisme yang berlaku. Dalma hal ini, yang mempunyai hak dan kewenangan adalah Pak Novanto sendiri," tuturnya.
ADVERTISEMENT