Pimpinan DPR: Revisi UU ITE Tetap Jalan, Kita Sesuaikan di Masa Sidang Depan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menerima perwakilan buruh yang tergabung dalam KSPI, untuk berdiskusi terkait Omnibuslaw, Rabu (23/3/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memberikan tanggapan terhadap nasib revisi UU ITE. Kelanjutan revisi UU ITE menjadi pertanyaan setelah RKUHP menghapus dua pasal kontroversial, yakni pencemaran nama baik dan penghinaan.

Dasco memastikan meski dua pasal itu sudah dihapus, UU ITE tetap akan direvisi,.

"Saya mendapat info bahwa RUU ITE tetap berjalan," kata Dasco di gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/11).

Namun, terkait substansi yang akan dibahas dalam revisi UU ITE, Dasco belum bisa membeberkannya.

"Bagaimana agendanya kita akan sesuaikan kalender pada masa sidang depan yang akan kita bahas dengan komisi-komisi teknis terkait ITE itu," jelas politikus Gerindra ini.

kumparan post embed

Penjelasan Wamenkum

Pemerintah yang diwakili oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wakenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej kembali membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dengan DPR di Ruang Sidang Komisi III DPR RI, Jakarta, Kamis (24/11/2022). Foto: Zamachsyari/kumparan

Pada Senin (28/11), Wamenkumham Prof Dr Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, pasal pencemaran nama baik dan penghinaan di UU ITE dihapus dalam RKUHP.

"KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada di dalam UU ITE," kata pria yang akrab disapa Eddy itu usai menyampaikan hasil RKUHP kepada Presiden Jokowi di Istana.

Eddy menjelaskan, penghapusan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan ini merupakan kabar baik. Sebab pasal ini dinilai pasal karet dan kerap mejadi polemik di masyarakat jika ingin menyampaikan aspirasi.

"Jadi saya kira ini kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi. Karena teman-teman terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan," jelas Eddy.

Infografik 9 Pasal Karet di UU ITE sebelum revisi. Foto: kumparan