Pimpinan DPR: RUU DKJ, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat

5 Maret 2024 12:16 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024). Foto: Youtube/DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-11 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, dengan agenda Pidato Ketua DPR RI pada Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (16/1/2024). Foto: Youtube/DPR RI
ADVERTISEMENT
Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad disinggung terkait pembahasan Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
ADVERTISEMENT
Dasco mengatakan, DPR sudah menerima DIM (daftar inventaris masalah) dari pemerintah terkait RUU DKJ. RUU ini menuai polemik setelah draf yang beredar menyebut, Gubernur Jakarta ditunjuk presiden berdasarkan usulan DPRD.
"Kan gini, kita kan sudah sebelum kemarin sudah ngomong. Bahwa itu (Gubernur Jakarta) dipilih oleh rakyat. DIM-nya itu sudah dipilih oleh rakyat," kata Dasco di DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).
Politikus Gerindra ini memastikan, Gubernur Jakarta akan tetap dipilih oleh rakyat melalui mekanisme Pilkada. Tidak ada rencana mengubah ditunjuk presiden.
"Tetep begitu, dipilih oleh rakyat," kata Dasco.
"Ya pokoknya dipilih oleh rakyat. Gitu aja," tutup dia.
Seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyelesaikan pekerjaannya di Balai Kota, Jakarta, Rabu (28/2/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/Antara Foto
DPR sudah menugaskan kepada Badan Legislatif (Baleg) untuk membahas RUU DKJ bersama menteri terkait.
ADVERTISEMENT
"DPR RI juga sudah menerima surat [nomor] R03/Pres/01/2024, yang tanggal 5 Desember 2023 sudah dibacakan pada tanggal 6 Februari pada paripurna lalu terkait hal penyampaian rancangan tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta," kata Dasco.
Dasco mengatakan, pemerintah melalui menteri-menteri itu dapat membahas di DPR secara bersama atau pun terpisah.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menegaskan RUU DKJ, merupakan usul inisiatif Baleg.