Pimpinan DPR: RUU Minol Tak Perlu Ditanggapi Berlebihan, Masih Panjang Prosesnya

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Dasco
zoom-in-whitePerbesar
Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Dok. Dasco

RUU Larangan Minuman Alkohol (Minol) yang akan dibahas DPR menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan proses pembahasan RUU yang tertunda lama tersebut masih panjang lantaran baru memasuki tahap penjelasan pengusul ke Badan Legislasi (Baleg).

"Periode sekarang itu baru dimulai ulang dengan penjelasan pengusul di Baleg dan tentunya nanti dari Baleg akan mengkaji, lalu kemudian akan memberikan ke pimpinan untuk kemudian apakah akan dibahas lebih lanjut atau tidak," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jumat (13/11).

"Jadi untuk pada yang periode sekarang itu masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg," lanjutnya.

Tradisi minum alkohol di Jepang Foto: Shutter stock

Karena itu, Dasco berharap masyarakat tak perlu menanggapi berlebihan terkait dinamika RUU Larangan Minuman Alkohol yang masih panjang.

"Dinamika yang berkembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana. Apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke Prolegnas ke depan atau tidak," ujarnya.

Menurut Ketua Harian DPP Gerindra itu, usulan RUU Larangan Minuman Alkohol muncul lantaran aturan mengenai minuman beralkohol impor belum terlalu kuat untuk melindungi masyarakat. Namun, kata dia, RUU itu memang harus dikaji lebih dalam.

"Sebenarnya kalau kemudian aturan terutama di daerah-daerah yang produksi itu kan sudah ada. Nah, tapi ini yang menyangkut misalnya minuman impor dan lain-ain mungkin dirasa oleh pengusul belum kuat untuk melindungi masyarakat. Tetapi nanti kita sama-sama lihat, karena hal seperti ini memang harus dikaji lebih dalam," ujarnya.

Lebih lanjut, Dasco berharap penolakan masyarakat terkait RUU Larangan Minuman Alkohol dapat menjadi masukan dan perhatian Baleg untuk lebih cermat dalam melakukan pembahasan.

"Justru ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR. Di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut," tandas Dasco.

Untuk diketahui, UU Larangan Minuman beralkohol merupakan usulan 21 anggota DPR dari sejumlah fraksi yakni 18 dari fraksi PPP, 2 orang Fraksi PKS dan 1 orang dari Fraksi Gerindra