Pimpinan DPR: RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan Paling Lambat 8 Oktober

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, menyebut RUU Pelindungan Ketenagakerjaan akan disahkan paling lambat pada 8 Oktober 2026.

Menurutnya, DPR mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan RUU Ketenagakerjaan disahkan pada bulan Oktober. Sementara, DPR akan memasuki masa reses pada 8 Oktober dan baru mulai masa sidang lagi di bulan November.

“Dibatasi oleh ini, ya, apa, amanat putusan Mahkamah Konstitusi bulan Oktober ini. Nah, sementara DPR itu kan masa sidang sampai tanggal 8 Oktober. Dan kita masuk kembali kan nanti di bulan November,” ucap Saan di DPR, Selasa (29/9).

“Artinya, sebelum penutupan masa sidang, untuk memenuhi amanat putusan Mahkamah Konstitusi, ini kan harus kita apa, sahkan,” tambahnya.

Ilustrasi gedung DPR RI. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Ia pun menegaskan, pengesahan paling lambat dilakukan pada 8 Oktober.

“Nah, pengesahannya itu tentu paling lambat itu di tanggal 8 Oktober, itu paling lambat, ya,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan bisa dilakukan lebih cepat.

“Tapi kalau misalnya sebelum tanggal Oktober kita sudah ketemu, sudah tidak ada persoalan, titik temunya sudah ketemu, tentu apa, bisa lebih cepat juga,” ujar dia.

“Tapi setidaknya akhir pas saat penutupan masa sidang, itu kita sudah bisa apa, selesaikan, sudah bisa kita ketok,” tandasnya.