Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Pelat nomer itu adalah produk dari Mahkamah Kehormatan Dewan," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/5).
Dijelaskan Dasco, pelat mobil khusus tersebut dibuat dengan Peraturan Sekjen DPR dan Telegram Kapolri dan diwajibkan untuk seluruh anggota untuk memakainya sebagai identitas.
"Agar mudah dipantau di DPR sendiri, gampang dikenali mana anggota mana bukan. Di jalan raya bisa dipantau apabila kemudian ada mobil yang melakukan pelanggaran," papar Ketua Harian DPP Gerindra itu.
Lebih lanjut, pasalnya, Dasco mengakui banyak keluhan di masyarakat mobil anggota DPR yang melanggar rambu jalan, lampu merah, tetapi hal tersebut tak bisa dibuktikan kebenarannya.
"Tetapi kalau sudah pakai identitas dari institusi dan ada nomor anggotanya gampang dikenali, sehingga bisa ditindaklanjuti oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan nanti diawasi publik," tandas Dasco.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, terkait pelat nomor tersebut juga dikonfirmasi oleh Pimpinan Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni. Ia menuturkan pelat khusus tersebut sudah disosialisasikan ke seluruh jajaran Anggota Polri.