Pimpinan DPR Sebut RUU Pemilu Bisa Dibahas Paralel dengan Tahapan Pemilu

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa memastikan pembahasan RUU Pemilu dapat berjalan beriringan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu.
Menurutnya, proses penyusunan RUU Pemilu tidak akan mengganggu tahapan yang berjalan karena penyelenggara masih menggunakan regulasi yang berlaku.
Saan mengatakan Komisi II DPR akan membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Pemilu.
“Itu kan sebenarnya kan nanti Komisi II itu kan banyak membuka ruang ya untuk RDPU, public hearing dan sebagainya. Semua dan masukan dari partai-partai, ke partai-partai juga sudah disampaikan dan tentu semua itu nanti akan kita, diagregasikan semuanya terkait dengan berbagai masukan,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7).
Ia menjelaskan, masukan yang dihimpun tidak hanya berasal dari partai politik, tetapi juga dari berbagai elemen masyarakat yang memiliki perhatian terhadap penyelenggaraan pemilu.
“Baik dari masyarakat apakah itu masyarakat sipil yang concern di bidang pemilu, dari kampus, dari organisasi-organisasi, dari partai-partai, tentu itu akan nanti kita jadikan sebagai bahan dalam pembahasan Undang-Undang Pemilu ketika nanti sudah akan dimulai,” ujarnya.
Terkait pembahasan RUU Pemilu akan berdampak terhadap tahapan pemilu yang segera memasuki proses seleksi komisioner KPU dan Bawaslu serta tahapan lain, Saan menegaskan keduanya dapat berjalan secara bersamaan.
Menurutnya, tahapan yang saat ini berlangsung, seperti pemutakhiran data pemilih, tetap dapat dilaksanakan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang masih berlaku.
“Tahapan-tahapan menurut saya gini, tahapan kan bisa jalan. Bisa kayak sekarang tahapan terkait dengan soal pemutakhiran data ya. Jadi pemutakhiran data pemilih, itu kan berjalan aja,” kata Saan.
Ia menegaskan tidak ada hambatan bagi penyelenggara pemilu untuk tetap menjalankan tahapan yang telah dijadwalkan meskipun DPR tengah membahas RUU Pemilu.
“Kan tahapan-tahapan ini kan masih bisa menggunakan Undang-Undang Pemilu yang ada, yang hari ini masih kita berlakukan kan. Itu kan jalan ini, menurut saya tidak ada, tidak ada masalah dan tidak akan mengganggu proses tahapan,” tuturnya.
“Beriringan aja, paralel aja itu,” tambah dia.
