Pimpinan DPR: Seluruh Fraksi Harus Kirim Perwakilan di Pansus KPK

16 Mei 2017 15:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Agus Hermanto, wakil ketua DPR-RI. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Hak angket KPK yang diusulkan Komisi III DPR telah disahkan dalam paripurna pada Jumat (28/4). Tahapan selanjutnya , pimpinan DPR bersama perwakilan fraksi harus menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) hak angket yang bertugas memanggil KPK.
ADVERTISEMENT
Namun, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan hak angket itu bisa saja batal jika setiap fraksi tidak mengirimkan wakilnya di Pansus
"Kalau enggak ada yang kirim ya mau kerja apa? Ya semuanya harus ada lengkap, minimal setengah jumlah fraksi plus 1," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/5).
Keputusan pengesahan hak angket KPK oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah saat memimpin rapat paripurna menuai protes dari berbagai pihak, karena Fahri disebut tidak mengakomodir suara dari mayoritas anggota DPR yang menolak usulan hak angket itu.
Menurut Agus, seharusnya setelah hak angket disahkan langkah selanjutnya adalah segera menyusun Pansus. Namun itu belum dapat dilakukan karena para anggotanya belum ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Hak angket kemarin dalam paripurna terakhir, palu sudah diketuk. Dan acara selanjutnya harus disusun panitia hak angket, dan panitia hak angket saya mendengar juga anggota-anggotanya belum tersusun," ujar Agus.
Panitia hak angket belum bisa diumumkan, kata Agus, lantaran belum ada fraksi yang mengirimkan perwakilan anggotanya.
"Fraksi-fraksi juga belum mengirimkan anggotanya. Kalau sampai belum terkirimkan, tentu belum bisa diumumkan masalah panitia hak angket itu," ujarnya.
Upaya KPK menjaga kerahasiaan rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani saat eks Anggota Komisi II DPR itu diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP, berbuntut wacana hak angket oleh Komisi III DPR. Wacana itu berawal dari sikap KPK menolak permintaan Komisi III yang meminta rekaman tersebut.