Pimpinan DPR soal Desakan Mendag Mundur: Penilaian Diserahkan ke Presiden

21 Mei 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mendag Lutfi Rapat dengan Komisi II DPD soal minyak goreng, Senin (21/3/2022). Foto: Kemendag RI
zoom-in-whitePerbesar
Mendag Lutfi Rapat dengan Komisi II DPD soal minyak goreng, Senin (21/3/2022). Foto: Kemendag RI
ADVERTISEMENT
Dorongan agar Mendag Muhammad Lutfi mundur dari jabatannya terus menguat. Lutfi diminta untuk mundur karena kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, dan 3 petinggi perusahaan swasta.
ADVERTISEMENT
Terbaru, Kejagung menahan Kasubag Tata Usaha Periode 2017-2018 dan Kepala Seksi (Kasi) Barang Aneka Industri Periode 2018-2020 pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tahan Banurea, dalam kasus korupsi impor baja.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut keputusan itu diserahkan kepada Presiden Jokowi. Sebab, hanya Jokowi yang berhak memutuskan untuk mempertahankan atau memberhentikan Lutfi.
"Saya pikir menteri itu adalah pembantu dari Presiden. Sehingga yang berwenang untuk mengangkat, memberhentikan, itu adalah Presiden," kata Sufmi dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
Penilaian apakah Lutfi layak diberhentikan atau tidak, kata Dasco, sekali lagi diserahkan kepada Jokowi dan masyarakat.
"Pertanggungjawaban dari masing-masing personal menteri itu kita serahkan kepada masing-masing menteri dan juga penilaian kita serahkan kepada Presiden dan masyarakat tentunya," pungkasnya.
ADVERTISEMENT