Pimpinan DPR soal Revisi UU MK Disepakati saat Reses: Sudah Disetujui Pimpinan

14 Mei 2024 12:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membahas Revisi UU MK di DPR, Senin (13/5/2024). Foto: Dok. Kemenpolhukam
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Komisi III DPR bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Senin (13/5) menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK), Senin (13/5).
ADVERTISEMENT
Rapat dilakukan di masa reses DPR dan tanpa dihadiri perwakilan dari fraksi PDIP.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, rapat antara Komisi III dan pemerintah sudah mendapatkan persetujuan dari pimpinan DPR untuk diadakan di masa sidang.
"Ya seharusnya kalau ada pembahasan di masa reses harusnya sudah izin pimpinan, dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung DPR, Senayan, Selasa (14/5).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Lodewijk Freidrich Paulus berbincang dengan Sekjen DPR Indra Iskandar saat rapat paripurna ke-16 pembukaan masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Dasco menuturkan, DPR dan pemerintah sudah sepakat agar revisi UU MK dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. Selama masa sidang V dibuka, kata Dasco, komisi III akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah.
"Kalau saya lihat bahwa keputusan yang sudah diambil antara pemerintah dengan DPR tinggal dilanjutkan di paripurna," ucap dia.
ADVERTISEMENT
"Nah sehingga masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan untuk komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau di masa sidang kita tunggu aja hasilnya," tandas dia.
Sebelumnya Hadi Tjahjanto mewakili pemerintah baru saja menerima hasil pembahasan RUU MK di tingkat Panitia Kerja (Panja) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR RI, Senin (13/5).
"Atas nama Pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat Panitia Kerja yang menjadi dasar pembicaraan atau pengambilan keputusan tingkat I pada hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pembicaraan dan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU MK di Sidang Paripurna DPR RI," kata Hadi.
Bagi Hadi, ada berbagai poin yang penting dari perubahan atas UU MK yang telah dibahas bersama DPR RI tersebut. Bahkan, ia merasa, perubahan-perubahan itu akan semakin memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara, semakin meneguhkan peran MK sebagai penjaga konstitusi.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah berharap, kerja sama yang terjalin dengan baik antara DPR RI dan Pemerintah dapat terus berlangsung, untuk terus mengawal tegaknya negara kesatuan yang kita cintai bersama," ujar Hadi.
Rapat itu dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Adies Kadir, dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang berasal dari Partai Gerindra, Habiburokhman.