Pimpinan DPR Tampung Usulan Baleg soal Kans Revisi UU Politik Pakai Omnibus Law

1 November 2024 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan DPR-RI Adies Kadir Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menanggapi Baleg yang membuka kans revisi paket UU Politik dengan metode Omnibus Law. Menurutnya setiap usulan akan ditampung dan dilihat yang paling memungkinkan.
ADVERTISEMENT
Adies mengatakan bahwa setiap revisi undang-undang harus dibentuk oleh DPR di legislatif dan pemerintahan di eksekutif.
“Semua usulan ditampung saja, nanti dibicarakan mana usulan yang visible untuk ditindaklanjuti, mana yang tidak. Sekali lagi UU harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR,” tuturnya di gedung DPR RI, Jakarta pada Jumat (11/1).
“DPR boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan pemerintah. Pemerintah pun boleh mengajukan tapi tetap akan dibicarakan dengan DPR,” lanjutnya.
Menurutnya, setiap aspirasi yang muncul di DPR RI akan ditampung. Nantinya, aspirasi itu akan dibahas lebih lanjut oleh DPR dan pemerintah.
“Jadi kita ini ada aspirasi kita tampung, kita bicarakan apakah bisa dimasukkan di dalam rancangan UU atau tidak itu tergantung nanti komisi-komisi dan badan legislasi yang menentukan melalui sinkronisasi bersama dengan pemerintah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Adies pun mengaku bahwa partainya yaitu Golkar juga belum membahas terkait hal ini. Menurutnya, dalam membuat UU harus ada kajian.
“Ini kan baru masukan saja. Di golkar kan juga belum mengkaji. Jadi kita harus kaji dulu gitu lho. Setiap rancangan UU kan ada kajian akademis, ada kajian kajian lain menyangkut sosial, menyangkut politik, menyangkut budaya dan sebagainya,” ujarnya.
“Jadi ini kan baru masuk kemarin, kita akan pelajari semua terkait dengan rancangan UU,” pungkasnya.
Suasana Rapat Baleg soal Peraturan DPR RI tentang tanda penghargaan bagi Anggota DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/9/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI membuka peluang untuk merevisi paket delapan UU politik dengan mekanisme Omnibus Law. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Baleg DPR, Ahmad Doli Kurnia usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komnas HAM dan Perludem.
ADVERTISEMENT
Dalam RDPU tersebut, Baleg menerima sejumlah usulan untuk mengkaji ulang pelaksanaan pemilu, khususnya pemilu serentak.
"Makanya saya tadi mengusulkan ya sudah kita harus mulai berpikir tentang membentuk undang-undang politik dengan metodologi omnibus law. Jadi karena itu saling terkait semua ya," kata Doli di kompleks parlemen, Rabu (30/10).
Rencananya Omnibus Law ini akan mencakup delapan paket UU politik, yakni: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintahan Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.
Rencana ini juga mengakomodir keinginan Perludem yang mengusulkan untuk menyatukan UU Pemilu dan UU Pilkada.
"Kalau kita bicara tentang soal politiknya aja, itu tadi. Pemilu dan Pilkada dijadikan satu," katanya.
ADVERTISEMENT