Pimpinan DPR-Titiek Bahas Desa Tertinggal di Dalam Hutan Bareng Mendes-Nusron

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rapat kerja terkait permasalahan desa tertinggal dengan status tanah dalam kawasan hutan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Rapat kerja terkait permasalahan desa tertinggal dengan status tanah dalam kawasan hutan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Pimpinan DPR menggelar rapat dengan sejumlah menteri, membahas desa tertinggal yang berada di dalam kawasan hutan dan terkendala akses pembangunan.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR Saan Mustopa dan Ketua Komisi V Titiek Soeharto. Menteri Desa Yandri Susanto, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri Desa Riza Patria hadir dalam rapat.

Saan Mustopa mengatakan, rapat digelar untuk menindaklanjuti persoalan desa-desa yang masih berstatus tertinggal bahkan terbelakang karena berada di kawasan hutan, sehingga akses pembangunan dan pelayanan publik menjadi terhambat.

“Ini terkait dengan desa-desa yang masih ada ribuan desa di Indonesia ini yang masih kategori tertinggal,” kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Sejumlah siswa berjalan melintasi hutan usai pulang sekolah di Desa Sorongan, Pandeglang, Banten, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Bagus Khoirunas/ANTARA FOTO

Ia menjelaskan, status desa yang berada di kawasan hutan menjadi salah satu faktor utama yang membuat upaya pembangunan tidak dapat dilakukan secara maksimal.

“Jadi tertinggal bahkan terbelakang, nah kenapa di sini masuk dalam kategori tertinggal, karena ada dalam statusnya di kawasan hutan. Sehingga akses untuk bisa melakukan berbagai upaya itu agak terhambat dengan alasannya status desanya yang ada dalam kawasan,” ujarnya.

Menurut Saan, kondisi tersebut berdampak langsung pada penduduk desa, terutama dalam pemenuhan hak dasar seperti infrastruktur dan layanan publik.

Rapat kerja terkait permasalahan desa tertinggal dengan status tanah dalam kawasan hutan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Ia menegaskan, rapat ini bertujuan untuk menghimpun data dan penjelasan dari kementerian terkait sebagai dasar perumusan solusi ke depan.

“Kita ingin dalam kesempatan rapat pertama ini mendapatkan data penjelasan dan nanti kita rumuskan penyelesaiannya terkait dengan itu seperti apa. Tapi hari ini kita ingin mendengarkan, mendapatkan penjelasan nanti dari Menteri Desa, ATR/BPN, Menteri Transmigrasi dan juga Kemendagri, biar nanti kita tau jumlah desa yang pastinya seperti apa,” jelas Saan.

Rapat kerja terkait permasalahan desa tertinggal dengan status tanah dalam kawasan hutan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (21/1/2026). Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Saan memaparkan DPR sebelumnya telah menyepakati pembentukan Pansus terkait Reforma Agraria setelah menerima berbagai masukan dari masyarakat dan pemangku kepentingan melalui public hearing dan rapat dengar pendapat umum (RDPU).

Dalam struktur Pansus, DPR menunjuk Titiek Soeharto sebagai Ketua Harian yang akan menjalankan tugas.

“Nah, kita sudah membentuk ketua harian. Nah, ketua harian tim Pansus ini adalah Ibu Siti Hediati Soeharto. Jadi nanti sehari-hari ketika pimpinan DPR berhalangan, nanti yang akan menjalankan sehari-hari terkait dengan tim Pansus ini nanti Bu Titiek,” ujarnya.