Pimpinan DPR Ungkap Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK: Dia Profesor Hukum

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR, Cucun Syamsurizal (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR, Cucun Syamsurizal (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026). Foto: Luthfi Humam/kumparan

DPR menetapkan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dari unsur DPR dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1). Nama Adies muncul padahal sebelumnya DPR sudah menetapkan Inosentius Samsul sebagai hakim MK.

Nantinya, Adies Kadir bakal menggantikan Arief Hidayat yang pensiun pada Februari 2026.

Wakil Ketua DPR, Saan Mustopa, menyebutkan dipilihnya Adies Kadir sudah dilakukan dengan pembahasan di komisi terkait. Ada alasan mengapa Adies yang dipilih.

“Pak Adies Profesor Hukum, Doktor Hukum, dan memang menjalani apa di bidang akademiknya itu memang di hukum dan di DPR juga di Komisi III,” ujar Saan kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

“Jadi pimpinan dari mulai masuk sudah menjadi anggota Komisi III dan pimpinan Komisi III. Dari sisi pengalaman, track record akademik, saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi,” imbuh politikus NasDem ini.

Adies Kadir memegang gelar S1 Ilmu Hukum dari Universitas Merdeka Surabaya, S2 Ilmu Hukum dari Universitas Merdeka Malang, dan S3 Ilmu Hukum dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya.

Pada November 2025, ia juga dikukuhkan sebagai Profesor Kehormatan (Guru Besar) di bidang Hukum dari Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang.

Golkar menyebut Adies Kadir sudah mundur sebagai kader beringin karena diajukan menjadi hakim MK.

Adies Kadir terpilih menjadi Hakim MK usulan DPR, Senin (26/1/2026). Foto: Youtube/ TVR Parlemen

Hakim MK dari DPR

Hakim MK dari unsur DPR sempat menuai kontroversi, yakni saat MK diketuai oleh Akil Mochtar pada periode 2010-2013. Akil melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan perkara sengketa pilkada.

Suasana rapat paripurna DPR RI ke-12 masa persidangan III Tahun Sidang 2025-2026. Foto: YouTube/ TVR Parlemen

Terkait hal itu, Saan punya pandangan tersendiri.

“Kalau kekhawatiran saya kira wajar, karena memang ada dua pengalaman ya sebelumnya. Tapi pengalaman dari dua kali kejadian kasus di MK, saya yakin ini akan menjadi proses pembelajaran,” ungkap Saan.