Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menghukum pimpinan Jemaah Islamiyah , Para Wijayanto , selama 7 tahun penjara. Para dinilai terlibat sejumlah aksi teror bom di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.
"Iya sudah divonis, dari tuntutannya 10 tahun divonis jadi 7 tahun penjara," ujar salah satu anggota majelis hakim, Alex Adam Faisal, kepada wartawan, Senin (20/7).
Alex menyatakan Para melanggar Pasal 14 jo Pasal 7 UU Terorisme. Usai mendengarkan vonis, kata Alex, Para menerima keputusan hakim dan tidak akan banding.
"Waktu ditanyakan dia terima tapi kita lihat 7 hari setelah putusan hari ini," kata Alex.
Nama Para Wijayanto tidak bisa dianggap sembarangan. Pria ini merupakan salah satu amir atau pimpinan Jamaah Islamiyah (JI) yang buron sejak 2003.
JI merupakan salah satu kelompok teroris yang banyak melakukan aksi pengeboman di sejumlah wilayah di Indonesia. Para memiliki banyak nama alias yakni Abang alias Aji Pangestu alias Abu Askari alias Ahmad Arif alias Ahmad Fauzi Utomo.
ADVERTISEMENT
Sejak 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memutuskan JI merupakan organisasi terlarang. Tapi, orang-orang yang berkecimpung di dalamnya tak berarti diam saja.
Di bawah pimpinan Para, JI terus bergerak membangun jaringan baru dan bermetamorfosa. Organisasi yang berafiliasi dengan Al-Qaeda.
Para merupakan orang yang diberi kepercayaan dalam struktur organisasi JI, terutama di di bidang intelijen. Oleh karena itu, setelah JI dinyatakan bubar, Para ditunjuk sebagai Amir (pimpinan) yang ada di Indonesia.
Pada tahun 2000, Para pernah mengikuti pelatihan militer di Moro, Filipina. Pada kesempatan tersebut, Para sekaligus memperdalam organisasi teroris dan JI yang berafiliasi dengan Al Qaeda.
Berdasarkan catatan Polri, Para terlibat berbagai macam kejadian terorisme yang ada di Indonesia. Mulai dari kasus bom Bali, bom Natal, bom Kedubes Australia, termasuk kerusuhan di Poso mulai dari 2005 sampai 2007.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 2013 hingga 2018, Para dan jaringannya mengirimkan orang untuk mengikuti latihan militer di Suriah. Polisi mencatat ada 6 gelombang yang telah ia berangkatkan.
Pelarian Para berakhir pada Sabtu, 29 Juli 2019, di Jatisampurna, Bekasi. Ia diringkus Densus 88 di sebuah hotel di kawasan tersebut sekitar pukul 06.12 WIB. Hingga akhirnya Para menjalani sidang dihukum 7 tahun penjara.
***
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:59 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini