Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Pimpinan Komisi I Jelaskan Diskresi Presiden soal Pensiun Jenderal Bintang 4
12 Maret 2025 17:54 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Panja Komisi I segera mendalami Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai TNI yang diserahkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam DIM tersebut, pengaturan masa usia pensiun perwira TNI bintang empat ditentukan oleh diskresi atau kebijakan presiden.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menjelaskan, usulan tersebut membuat Presiden bebas menentukan akhir masa jabatan jenderal bintang empat.
"Ya diskresi Presiden, jadi Presiden yang menentukan, kalau Presiden mau memperpanjang ya boleh, kalau enggak ya enggak usah," kata Dave saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3).
Presiden memiliki hak prerogatif untuk menentukan masa jabatan jenderal bintang empat tanpa harus terpaku pada batasan usia pensiun.
Artinya, jika presiden ingin memperpanjang masa jabatan seorang panglima hingga masa jabatannya sebagai Presiden habis, maka hal tersebut sah dilakukan.
"Ya tentunya, karena kan ada kadang-kadang misalnya ada di suatu situasi atau kecocokan chemistry yang pas antara Presiden dengan Panglima akan tetapi tidak bisa dilanjutkan karena masalah usia," ujar Dave.
ADVERTISEMENT
"Nah tapi sekarang dengan dibuat ini maka presiden bisa memutuskan sampai dengan presiden menilai sudah waktunya diganti atau sesuai dengan habisnya masa jabatan pemerintahan," lanjutnya.
Aturan usia pensiun prajurit TNI ini diatur dalam Pasal 53. Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, usia pensiun prajurit TNI adalah 53 tahun bagi bintara dan tamtama. Sedangkan masa dinas keprajuritan paling tinggi 58 tahun bagi perwira.
Pemerintah berencana mengubah usia pensiun prajurit TNI sesuai dengan kepangkatannya. Berikut rumusan dari pemerintah:
ADVERTISEMENT
Dalam DIM ini, tidak disebutkan berapa batas usia pensiun perwira tinggi bintang 4 atau sekelas Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan.
Namun masih dalam Pasal 53 ayat 4, pemerintah mengusulkan perwira bintang 4, masa dinasnya disesuaikan dengan kebijakan presiden. Berikut bunyinya:
Pasal 53 ayat 4
Khusus perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya sesuai dengan kebijakan Presiden.