Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Pimpinan Komisi I soal Letjen Kunto: TNI Sudah Jelaskan, Tak Perlu Diperpanjang
5 Mei 2025 14:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono diminta tanggapan terkait polemik mutasi Letjen TNI Kunto Arief Wibowo. Kunto sebelumnya dimutasi dari Pangkogabwilhan I menjadi Staf Khusus KSAD.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan, mutasinya dianulir Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Keputusan itu tertera dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.
Dave mengatakan, terkait masalah ini, Mabes TNI sudah memberikan penjelasan. Ia meminta publik untuk bijak dan tidak memperkeruh suasana yang sudah kondusif.
"Itu ada penjelasannya bahwa itu adalah situasi yang ada di dalam internal jadi ya kita tidak perlu memperpanjang persoalan tersebut," kata Dave kepada wartawan di DPR, Senayan, Senin (5/5).
Politikus Golkar ini juga ditanya terkait isu dugaan adanya intervensi terkait mutasi Letjen Kunto. Ia meyakini TNI lembaga independen dan pasti tunduk terhadap Presiden Prabowo Subianto.
"Saya yakin TNI sudah sangat independen dan sangat mapan untuk menjalankan fungsinya dan TNI itu di bawah komando panglima tertinggi yaitu Presiden, bukan di bawah siapa pun," kata dia.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Dave menilai sebenarnya mutasi jabatan merupakan hal wajar di internal TNI. Ia meyakini setiap keputusan yang dibuat sudah berdasarkan berbagai pertimbangan,
"Ya tentu perbaikan penyempurnaan itu adalah suatu hal yang baik dan memang dibutuhkan dan kami yakin TNI mampu mengoreksi hal-hal yang dilihat atau dianggap itu tidak baik," tutup dia.
Sempat beredar isu, mutasi itu Letjen Kunto dibatalkan karena isu pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang disuarakan oleh Dewan Purnawirawan TNI.
Dewan tersebut berisi beberapa purnawirawan senior, termasuk Try Sutrisno, ayah Kunto yang juga pernah menduduki jabatan sebagai Panglima TNI dan Wakil Presiden.
Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menjelaskan, pembatalan ini terjadi karena ada sejumlah pertimbangan, termasuk tugas-tugas tertentu yang masih membutuhkan para perwira tinggi.
ADVERTISEMENT
"Karena pertimbangan-pertimbangan itu tadi, maka pimpinan merasa perlu untuk mengeluarkan ralat. Karena pertimbangan ada beberapa perwira tinggi dalam rangkaian itu yang belum bisa bergeser, dihadapkan dengan tugas-tugas yang masih harus membutuhkan perwira tinggi tadi. Jadi tidak terkait dengan hal-hal lain," kata Kristomei.
"Tidak ada kaitan dengan hal lain. Ini sesuai dengan profesionalitas, proporsionalitas, dan kebutuhan organisasi. Tidak terkait dengan aktivitas di luar TNI. Misalnya dikaitkan dengan pernyataan Purnawirawan atau yang lain, itu tidak benar," imbuhnya.