Pimpinan Komisi I soal Yusril Kaji Dwikewarganegaraan RI: Jangan Gegabah Ubah UU

17 Februari 2025 10:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (8/9). Foto: Zamachsyari/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono, menanggapi rencana Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi RI, Yusril Ihza Mahendra, yang menjajaki kemungkinan kewarganegaraan ganda bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri.
ADVERTISEMENT
Yusril menyebut, wacana itu muncul karena banyak negara telah menerapkannya dan mendapat manfaat besar.
Terkait hal ini, Dave mengatakan, Indonesia sudah menerapkan kewarganegaraan tunggal sejak era Orde Baru dan belum ada perubahan hingga saat ini.
"Kebijakan single citizenship itu kan adalah peninggalan Orde Baru," kata Dave kepada wartawan, Senin (17/2).
Politikus Golkar ini menjelaskan, trend dunia termasuk Indonesia sudah mengalami banyak perubahan dibanding era Orde Baru. Menurutnya, bisa saja Indonesia menerapkan kewarganegaraan ganda.
"Dengan berubahnya era dan trend hari ini. Tentu ada sejumlah hal yang harus dipertimbangkan kembali," ucap dia.
Namun, Dave meminta kepada pemerintah jika ingin merevisi UU Kewarganegaraan dan mengizinkan diaspora mempunyai kewarganegaraan ganda, perlu ada kajian mendalam. Jangan sampai rencana ini malah memicu polemik di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Akan tetapi, jangan gegabah juga dalam menentukan sikap hingga mengubah UU. Jadi harus dipelajari secara detail, sebelum membuat kebijakan yang permanen," kata Dave.
"Segala sesuatu hal, harus didalami, dilihat dampaknya secara jangka panjang. Jangan tergesa-gesa dalam membuat keputusan tanpa melihat efeknya secara jauh dan panjang," tutup dia.

Pemerintah Masih Kaji

Sebelumnya Yusril mengatakan usulan kewarganegaraan ganda masih sebatas wacana dan membutuhkan kajian lebih lanjut.
“Kalau memang membawa manfaat besar bagi kita, kenapa tidak? Tapi ini masih harus dikaji, karena spirit nasionalisme kita tinggi sekali,” kata Yusril.
Salah satu opsi yang bisa dipertimbangkan adalah dwikewarganegaraan terbatas, melalui kesepakatan khusus dengan negara-negara tertentu seperti Amerika Serikat atau Jepang.
“Kita bisa buat kesepakatan dengan negara bersangkutan, membolehkan dwikewarganegaraan untuk kasus tertentu,” tutup Yusril.
ADVERTISEMENT