Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Pimpinan Komisi II Minta BK DPR Kaji Ulang RUU ASN: Berpotensi Langgar UUD
22 April 2025 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin mengatakan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) berpotensi melanggar UUD 1945 tentang otonomi daerah.
ADVERTISEMENT
Sebab, salah satu pasal di RUU ASN ini akan memperluas kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat ASN di daerah.
“UU sebelumnya itu ada pendelegasian wewenang pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian mereka (pimpinan ASN) kepada pejabat pembina kepegawaian di masing masing instansi dan daerah terutama di daerah,” kata Arse dalam diskusi “RUU ASN Menjadi Harapan Untuk Kesejahteraan ASN” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/4).
“Nah, perubahan kedua ini akan mengusulkan kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah pusat, di presiden lah, di tangan presiden,” tuturnya.
Inilah yang menurutnya bisa berpotensi melanggar UUD 1945 karena bertentangan dengan konsep desentralisasi atau otonomi daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Oleh karena itu, ia berharap Badan Keahlian DPR RI mengkaji ulang rencana perubahan klausul dalam RUU ASN yang akan menjadi prolegnas prioritas 2025 ini.
“Kalau memang arah perubahan UU ASN itu menuju ke sana apakah nah Komisi II berpikir apakah ini tidak bertentangan dengan UUD NKRI 1945 sehingga pada saat itu kita meminta agar Badan Keahlian DPR RI melakukan kajian melakukan public hearing,” ujar dia.